Kebebasan berekspresi sebagai perwujudan Demokrasi

Opini Hukum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Denpasar, Putu Eka Rosariani

Porosinformatif| Dalam era digital yang semakin berkembang, kebebasan berekspresi menjadi landasan atau pondasi vital dalam membangun dan memelihara demokrasi. 

Kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi, yaitu Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa,  “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat “. 

Rumusan ketentuan tersebut bersifat fundamental tetapi bukan berarti kebebasan tersebut bersifat mutlak, melainkan terdapat batasan-batasan yang perlu diatur secara jelas dalam undang-undang. 

Pembatasan tersebut utamanya dilakukan karena berkaitan dengan hak orang lain (hak atas kehormatan dan nama baik), sebagaimana telah diatur dalam Universal Declaration of Human Rights and International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang juga tidak boleh dilanggar dengan dalih kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. 

Menyoroti peran krusial kebebasan berekspresi  dalam dunia digital sebagai sarana untuk menciptakan ruang diskusi terbuka, pluralisme ide, dan akses informasi yang merata. 

Namun seiring dengan keuntungan tersebut, ada tantangan seperti penyebaran informasi palsu, perundungan daring dan sensor media. Contoh positifnya ialah kemampuan individu untuk menggunakan media sosial, blog atau paltform kreatif lainnya untuk menyuarakan pandangan pribadi, menggaungkan isu-isu penting dan membangun komunitas. Namun perlu diingat bahwa kebebasan berekspresi memerlukan tanggung jawab.

Kebebasan berekspresi di dunia digital harus diakui dan dihormati sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. menekankan perlunya kerangka hukum yang memastikan bahwa warga negara dapat berbicara dan menyampaikan pandangan mereka secara bebas tanpa adanya ketakutan dan kecemasan akan meringkuk di penjara. 

Platform digital memiliki peran signifikan dalam menentukan ruang lingkup dan jangkauan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, perlunya transparansi dan akuntabilitas di dalam menyaring informasi yang dilakukan platform digital.

Mereka harus menjelaskan dengan jelas kebijakan sensor dan tindakan pembatasan lainnya serta memastikan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan sensor yang tidak sesuai dengan hukum merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi. 

Opini hukum menekankan perlunya tindakan hukum yang tegas dan efektif terhadap indikasi tindakan sensor yang tidak sah dan campur tangan yang merugikan kebebasan berbicara di dunia digital. 

Keberadaan informasi pribadi di dunia digital memerlukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi. 

Menggarisbawahi perlunya hukum sebagai mekanisme integrasi yang memperhitungkan hak individu untuk menyuarakan pendapat tanpa merugikan hak privasi orang lain. 

Sementara kebebasan berekspresi merupakan hak yang fundamental, bahwa hak ini bukan bersifat mutlak dan dapat dikenai pembatasan yang proporsional. Namun, pembatasan tersebut harus dijelaskan secara terukur dan sesuai dengan tujuan yang sah, seperti melindungi kepentingan umum, dan untuk kepentingan pertahanan serta keamanan. 

Kebebasan berekspresi di era digital memberikan kesempatan besar bagi warga negara untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi. 

Dimana keberadaan opini yang beragam di dunia digital memperkaya diskusi publik, memperkuat pertukaran ide dan membangun budaya menghargai perbedaan pendapat.

Secara keseluruhan, kebebasan berekspresi di era digital memiliki dampak yang signifikan pada cara kita berkomunikasi dan berbagi ide. 

Menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di era digital adalah pilar yang tak terpisahkan dari demokrasi sebagai nilai-nilai etika dan tanggung jawab dalam penggunaan kebebasan. 

Melalui perlindungan hukum, transparansi dan kesadaran akan hak dan kewajiban, kita dapat membentuk interaksi dari komunitas digital yang mendukung terwujudnya demokrasi yang sehat, dinamis, konstruktif dan inklusif.***