Denpasar, Porosinformatif| Penyidik Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Timah Tbk. (TINS) pada periode 2015-2022.
Kejagung RI telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Timah ini.
Atas dasar tersebut, maka Harvey akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS) ini bermula saat sejumlah tersangka melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah, guna melakukan penambangan pada 2018. Namun, petinggi PT Timah tersebut diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal.
Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., C.Med., CLA. seorang advokat segudang karya bersuara dengan adanya kasus yang fenomenal di awal tahun 2024.
Menurutnya, kasus yang sempat membuat kaget di Indonesia pascapemilu ini, membuat negara mengalami kerugian sebesar 271 triliun rupiah.
Di mana sebelum suami Sandra Dewi ditetapkan menjadi tersangka, pihak Kejagung juga telah menetapkan Helena, seorang crazy Rich di Pantai Indah Kapuk yang juga Direktur Utama PT Timah.
Dikatakannya, suami dari Sandra Dewi ini terkenal dengan gaya hidup yang sangat mewah bagaikan kehidupan di negeri dongeng.
“Dengan adanya penangkapan ataupun ditahannya ini, diharapkan pihak Kejagung tidak hanya terbatas dari golongan swasta saja. Harus juga dibuka secara transparan,” ujarnya.
“Apakah ada pejabat atau oknum dari pihak aparatur hukum yang ikut membekingi kasus ini,” katanya.
Kenapa demikian? Panglima Hukum yang terkenal di kalangan awak media ini menduga penangkapan kepada suami Sandra Dewi itu adalah untuk mengaburkan dugaan korupsi yang besar terkait pengadaan bansos yang diduga mencapai ratusan triliun hampir 400 sampai 500 triliun rupiah.
“Nah, oleh sebab itu, kalau memang sudah demikian, pihak Kejaksaan Agung wajib membongkar daripada tindak pidana korupsi terkait masalah timah tersebut dan kita juga berharap Jaksa Agung bisa segera memanggil Sandra Dewi sebagai istri. Karena diduga dan patut terduga menikmati secara pasif uang-uang yang didapat suaminya dari korupsi timah,” tutur Togar Situmorang.
Ia menjelaskan, dugaan kepada Sandra Dewi ini sesuai pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 terkait tindak pidana pencucian uang di ayat 1 berbunyi:
(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini.***