Denpasar, Porosinformatif| Di era ini bukan lagi berorientasi pada clean governance /clean government, strong governance /strong government semata, tapi di era ini harus open governance/open government, atau pemerintahan yang terbuka.
Dalam hal ini informasi publik sangat penting. Informasi publik itu dapat membangun kepercayaan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Arya Sandhiyudha dalam acara FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Bali di Hotel Trans Legian Kuta, Bali.
Dalam FGD IKIP tersebut hadir 9 (Sembilan) Informan Ahli, Kepala Diskominfos Provinsi Bali dan jajarannya, Tim Ahli KI Pusat dan Komisioner KI Bali yang sekaligus juga sebagai Pokja IKIP Bali.
Kesembilan Informan Ahli dari berbagai latar belakang, seperti dari unsur Pers/ wartawan, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha/UMKM dan juga dari kepala Badan Publik Pemerintah, melakukan FGD secara terbuka yang dipandu oleh Romanus Ndau dari Tim Ahli KI Pusat.
Dalam FGD tersebut terekam silang argumentasi yang didukung dengan data dukung terkait keterbukaan informasi dalam lingkungan Hukum, Politik dan Ekonomi.
Wakil KI Pusat dan Tim Ahli KI Pusat sangat mengapresiasi peran aktif dari Informan Ahli Daerah dalam berdiskusi.
Begitu pula dari Pokja IKIP Bali yang terdiri dari lima Komisioner KI dan dua dari eksternal, berupaya untuk menyiapkan data dukung terkait.
KI Pusat mewanti-wanti dalam implementasi keterbukaan informasi publik di daerah, untuk itu standar layanan/ SOP yang ada dalam Peraturan KI harus selalu disosialisasikan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sampai pada Peraturan KI terkait Standar Layanan Informasi Publik harus selalu disosialisasikan dan dikomunikasikan.
“Sebab salah satu problem kita adalah komunikasi publik, dan komunikasi publik harus berbasis informasi publik,” ujarnya.
Lebih lanjut Arya Sandhiyudha menyampaikan bahwa intisari dari demokrasi adalah partisipasi, dan itu memberi ruang pada masyarakat untuk terlibat mendorong dan mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan demikian pemerintah akan lebih terbuka (open government).
Hal yang juga mengemuka di dalam FGD adalah : Capaian yang diperoleh Pemprov Bali sebagai Badan Publik yang informatif, kemudian memperoleh nilai IKIP tertinggi di tingkat nasional dengan nilai 83,15 dan apresiasi desa nomor dua di tingkat nasional, merupakan tantangan sekaligus prestasi yang perlu dipertahankan.
Khusus untuk IKIP di tingkat nasional akan dibahas dalam forum Informan Ahli Pusat, hasil nilai yang diperoleh di dalam FGD ini nantinya akan dibahas di tingkat nasional dalam National Assessment Counsil Forum (NACF).
Dalam sesi terakhir dari KI pusat menekankan tiga hal tugas KI Bali adalah menyelesaikan sengketa informasi publik, melakukan monitoring dan evaluasi, disamping juga mempertahankan capaian prestasi di bidang keterbukaan informasi publik yang telah diperoleh Bali pada tahun 2021 yang lalu.
Dalam hal tersebut penekanan pada proses sangat penting, prosesnya harus benar, akurat dan didasari atas regulasi yang tepat; dan hasilnya pasti akan baik dan memuaskan.(*/01)