Kasus Dugaan Penipuan WNA, James Richard and Partners Harap Polda Bali Percepat Proses Hukum

Denpasar, Porosinformatif| Kantor Firma Hukum James Richard and Partners mendampingi kliennya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor 347 di Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Bali pada 2 Juni 2025.

Selaku kuasa hukum, James Richard and Partners menyampaikan harapannya agar Polda Bali dapat memproses kasus ini dengan cepat dan tuntas.

“Kami berharap pihak kepolisian, khususnya penyidik yang menangani laporan ini, dapat mempercepat proses hukum sehingga klien kami, yang secara legal melakukan investasi di Indonesia, terlindungi hak-hak hukumnya dan memperoleh keadilan,” katanya.

Pihaknya menekankan agar pihak yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP dapat segera dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

“Kenapa demikian? karena mensrea terduga sudah sangat kentara sekali perbuatan jahatnya. Kantor yang tertera di kop surat kontraktor tersebut, terbukti kosong, tidak ada yang Namanya sesuai CV atau aktivitas perkantoran layaknya kontraktor,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan ini.

“Kami menghargai kinerja rekan-rekan Polda Bali yang sudah melakukan penyelidikan secara serius dan profesional terhadap kasus yang dilaporkan oleh klien kami,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang demi terwujudnya kepastian hukum bagi semua pihak terkait.***