Seluruh kerabat kerja Porosinformatif.com dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta dibekali ID Card / Surat Tugas Resmi.
Redaksi : Gedung Merdeka, Jl. Surapati No. 7 Denpasar, Bali.
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER :
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya sesuai Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.