Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif – Sejumlah 120 Personel Korem 163/Wira Satya yang terdiri dari Personel Makorem dan seluruh Kodim jajaran mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.
Kenaikan pangkat tersebut mulai dari golongan Perwira Menengah, Bintara dan juga Tamtama.
Demikian disampaikan oleh Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia, S.S., di Denpasar, Selasa (20/04/2021).
“Ada 120 Personel baik dari Makorem dan Kodim Jajaran naik pangkat pada periode 1 April 2021 ini, dengan rincian Perwira Menengah (Pamen) 4, Bintara 107 dan Tamtama 9 personel,” sebut Kapenrem Mayor Bagus.
Dalam arahannya Danrem 163/Wira Satya TNI Husein Sagaf, S.H mengatakan, kenaikan pangkat bagi prajurit adalah wujud penghargaan yang diberikan oleh negara atas kerja keras, usaha, dedikasi, prestasi dan loyalitas yang telah dilakukan prajurit kepada bangsa dan negara selama pelaksanan tugas.
“Saya berharap kepada Prajurit Korem 163/Wira Satya agar semakin profesional, tingkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang tugas masing-masing serta harus pro aktif dalam melaksanakan tugas ke depan.
Pada kesempatan yang baik tersebut Danrem juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi Umat Hindu serta selamat menunaikan Ibadah Puasa bagi Umat Islam.
“Hikmah dari momentum kenaikan pangkat adalah harus dapat meningkatkan kualitas diri melalui kinerja, kemudian memiliki semangat pengabdian dengan cara meningkatkan disiplin dan loyalitas termasuk juga untuk introspeksi diri agar ke depan makin baik,” jelas Danrem.
Semoga momentum kegiatan keagamaan semakin meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan setiap orang serta dalam rangka untuk meningkatkan pembinaan toleransi kehidupan beragama di negara kita khususnya di Pulau Dewata Bali yang sudah berjalan baik.
Menyikapi perintah larangan melakukan perjalanan ke luar daerah atau dalam rangka mudik, Danrem menegaskan bagi Prajurit TNI, PNS di lingkungan TNI serta keluarganya tidak diizinkan untuk melaksanakan pulang kampung atau mudik.
Hal ini juga menindaklanjuti perintah Mabes TNI maupun TNI AD dari apa yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat.(*)