Jalin Kerjasama lebih Erat, FH Untar Jakarta dan FH Unmas Denpasar gelar Seminar Nasional

Jakarta, Porosinformatif| Fakultas Hukum (FH) Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar seminar nasional guna menjalin kerjasama lebih erat antar dua lembaga.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (7/6/2023) kemarin diikuti 250 mahasiswa dari kedua fakultas di bidang hukum bertempat di Aula Universitas Tarumanagara Jakarta.

Dekan FH Untar Jakarta Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. menyampaikan selamat datang kepada peserta seminar nasional dari FH Unmas Denpasar.

Dikatakannya, kerjasama antara FH Untar Jakarta dan FH Unmas Denpasar merupakan implementasi dari MoU yang sudah terjalin sebelumnya.

“Baik pengembangan SDM dosen, dan pengembangan di bidang lainnya,” ujar Ahmad Sudiro.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Sudiro juga menyampaikan terima kasih kepada pihak FH Unmas Denpasar karena telah mempercayakan tiga dosennya untuk mendapatkan gelar doktornya di FH Untar Jakarta.

Pihaknya juga menegaskan, dengan adanya MoU itu diharapkan bukan closing sebuah ikatan kerjasama. Namun, justru menjadi start sebuah hubungan.

Seminar nasional dengan tema “Dinamika Pemilu 2024: Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka dalam Menjaga Kedaulatan Rakyat” menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Dekan FH Unmas Denpasar yang sekaligus mantan Ketua KPU Provinsi Bali, Dr. Ketut Sukawati Lanang P. Perbawa, S.H., M.Hum. dan Dr. H. Rasji, S.H., M.H. seorang dosen sekaligus Wakil Rektor I Universitas Tarumanagara Jakarta.

Lanang Putra Perbawa dalam materinya menyampaika, paham kedaulatan di Indonesia terbagi menjadi dua, demokrasi sesuai dengan pasal 1 (2) UUD 1945, sedangkan nomokrasi sesuai pasal 1 (3) UUD 1945.

Ia menekankan, kunci keberhasilan suatu proses pemilihan umum, baik proporsional tertutup maupun terbuka tak lepas dari beberapa poin yang tergabung dalam elemen kunci penguatan demokrasi.

Di antaranya:

  1. Parpol yang sehat,
  2. Mahasiswa dan pemuda di perguruan tinggi kritis dan memberdayakan,
  3. Pers yang mencerdaskan,
  4. Pemilih yang rasional, cerdas, dan mandiri.

“Karena proporsional tertutup dan terbuka itu hanyalah sistem, sedangkan poin-poin dalam elemen kunci penguatan demokrasi merupakan komitmen menuju jalannya pemilu,” tutur Lanang.

Tidak hanya itu saja, kembali juga kepada urgensi atau pentingnya pemilu diadakan, yaitu pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, pemilu sebagai sarana para pemimpin politik mendapatkan legitimasi, pemilu menjadi sarana masyarakat dalam proses politik, serta sebagai sarana melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.

Sementara, Dr. Rasji lebih menekankan dasar hukum pelaksanaan pemilu dengan menggunakan sistem proporsional tertutup dan terbuka sesuai dengan UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.***