Jakarta, Porosinformatif| 129 mahasiswa dan 14 dosen beserta staf Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa (6/6/2023).
Kegiatan yang termasuk rangkaian dari program studi aplikasi tahun 2023 ini merupakan upaya fakultas guna memberikan literasi terkait apa kebijakan dan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Dekan FH Unmas Dr. Ketut Sukawati P. Perbawa, S.H., M.Hum. menyampaikan, sebagian besar staf MK adalah lulusan fakultas hukum.
Disebutkannya, dengan adanya studi aplikasi ini, ke depan bagi lulusan mahasiswa FH Unmas Denpasar yang ingin bekerja di MK, mahasiswa tersebut sudah mengetahui apa saja kebijakan maupun kewenangan MK.

Kunjungan yang langsung ditemui oleh Asisten Ahli Hukum Konstitusi Dr. Mery Cristian Putra, S.H., M.H. selain memberikan literasi terkait kewenangan MK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, mahasiswa juga diajak tur ke museum videorama untuk melihat secara langsung pembacaan teks proklamasi dari Presiden Pertama Indonesia Bung Karno.
Dalam kesempatan tersebut, Mery menyebut, konstitusi penyelenggaraan negara ada tiga. Pertama, perlindungan terhadap hak asasi dan hak warga negara.
Kedua, struktur ketatanegaraan yang fundamental. Terakhir, pembagian dan pembatasan kekuasaan yang fundamental.
“Ketiga poin tersebut merupakan pandangan dari ahli hukum tata negara, yaitu Profesor Sri Soemantri,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah amandemen UUD 1945, struktur ketatanegaraan RI menjadi horizontal fungsionalitas.
“Yang artinya, struktur ketatanegaraan menjadi tidak ada lagi pengelompokan di Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara,” katanya menerangkan.
Mery yang juga seorang dosen di fakultas hukum swasta juga menyebut, kedudukan setiap lembaga negara tersebut, ditentukan oleh fungsi dan wewenangnya yang diberikan oleh UUD 1945.
Kuliah singkat kepada mahasiswa FH Unmas Denpasar, diakhiri dengan pemberian kenang-kenangan dari Dekan FH Unmas Denpasar kepada Lembaga MK Republik Indonesia.***



















