Tekan Imbas Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu, KPU Bali Terapkan “Green Election”

Denpasar, Porosinformatif| Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Bali akan segera dilakukan, tepatnya bulan November 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali sudah merancang dan akan mensosialisasikan pilkada kali ini bersih dari sampah alat peraga kampanye atau yang biasa disebut baliho.

KPU Bali akan menerapkan “green election” pada Pilkada Serentak 2024 dengan menggunakan videotron.

“Saya ingin terjadi perubahan dalam kampanye politik di Bali,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan kepada awak media yang menghadiri Media Gathering Jurnalis Pemilu di Denpasar, Kamis (18/7).

Lebih lanjut, Lidartawan menyampaikan harapannya kepada bakal calon kandidat untuk tidak memasang baliho atau alat peraga kampanye lainnya, apalagi sampai memaku di pohon-pohon.

“Sampah dari pilpres kemarin saja masih belum selesai, karena sampah tersebut tidak bisa dibuang di TPA. Di bakar juga salah karena bisa menyebabkan polusi,” tuturnya.

Salah satu upaya guna mengurangi sampah yaitu dengan “green election” dan Lidartawan mengklaim, upaya tersebut bisa menjadi contoh model kampanye secara nasional nantinya.

Dalam kesempatan ini, Lidartawan berpesan dan mengajak partai politik dan bacalon di Bali untuk beralih menggunakan wadah kampanye yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi timbulan sampah di antaranya menggunakan kanal digital seperti media sosial.

Selain menyampaikan “green election”, Ketua KPU Bali, Lidartawan juga menjelaskan hasil rapat evaluasi kegiatan pencocokan dan penelitian minggu ke-3 pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Ada 8 dasar hukum yang digunakan oleh KPU Bali, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitias, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.***