Jakarta, Porosinformatif| Di balik hamparan sawah yang hijau, kini tersimpan kisah tentang kepastian, kepercayaan, dan masa depan yang mulai tumbuh.
Bagi para petani, tanah bukan sekedar lahan yang cocok ditanami, melainkan sumber penghidupan yang harus terjamin kepemilikannya.
Sebelumnya, banyak petani hanya memiliki surat girik sebagai bukti penguasaan lahan. Kondisi ini membuat mereka bekerja dengan rasa waswas karena belum memiliki sertifikat hak milik yang sah.
Namun keadaan mulai berubah sejak program Reforma Agraria hadir dan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.
“Yang dulu hanya punya girik, sekarang sudah naik jadi sertifikat. Kami jadi aman dan tentram. Masalah warga di sini banyak yang terbantu. Saya sendiri menjaminkan sertifikat ke bank untuk tambahan modal usaha. Lahan sudah ada, tapi modal yang kurang. Dengan adanya sertifikat ini, usaha bisa berkembang,” ungkap salah satu petani penerima manfaat.
Modal usaha yang diperoleh dari pinjaman bank digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mengembangkan usaha penunjang.
“Pertanian sudah berjalan, tapi modal terbatas. Sekarang bisa berputar dan alhamdulillah berjalan dengan baik. Terima kasih banyak kepada pihak BBN yang membantu,” tambahnya.
Program ini tidak hanya memberi kepastian hukum atas lahan, namun juga membuka peluang ekonomi baru bagi petani.
Sertifikat tanah menjadi aset berharga yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha, sehingga petani lebih berdaya dan percaya diri dalam mengelola lahannya.
“Kini kami tidak hanya memiliki kepastian kepemilikan, tetapi juga harapan untuk masa depan,” tutupnya. Reforma Agraria menjadi langkah nyata mewujudkan petani berdaya demi kejayaan bangsa.***



















