Memaknai Hari Arak Bali, Simak Penuturan Rektor Universitas Dwijendra Denpasar

Denpasar, Porosinformatif| Pencanangan Hari Arak Bali oleh Gubernur Bali pada tanggal 29 Januari 2023 merupakan salah satu tonggak awal untuk mengkumandangkan produk Arak Bali sebagai produk lokal masyarakat Bali yang memiliki nilai-nilai baik sosial, budaya dan ekonomis.

Arak Bali yang semakin dikembangkan secara legal telah mendapatkan perlindungan dan pengakuan oleh negara melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali; Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek RI Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.

Selain itu, perlindungan dan pengakuan juga melalui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional Kemenkumham RI.

“Berdasarkan pada hal tersebut memberikan makna bahwa Arak Bali yang merupakan warisan budaya leluhur masyarakat Bali secara hukum telah diakui keberadaannya dan bahkan telah dipatenkan sebagai kekayaan intelektual,” ujarnya kepada Porosinformatif, Minggu (29/1/2023).

Sesuai dengan perkembangan dan dinamika di masyarakat, menurut Gede Sedana yang juga Ketua DPD HKTI Bali bahwa proses pengolahan Arak Bali sekarang semakin ditata pengelolaannya.

“Sehingga memberikan manfaat atau nilai tambah bagi masyarakat,” ungkapnya.

Arak Bali dengan rasa dan aromanya yang khas telah mampu disejajarkan dengan produk-produk olahan dari luar Bali dan bahkan luar negeri.

“Karena telah terbukti menjadi salah satu produk yang dikonsumsi di kawasan hotel bintang lima dan juga restaurant internasional,” katanya menegaskan.

Tidak hanya itu saja, melalui perbaikan tata kelola dan pengawasan terhadap Arak Bali, maka akan sangat diharapkan Bali memiliki produk lokal yang bertaraf internasional.

Oleh karenanya, pencanangan Hari Arak Bali harus lebih dimaknai dari berbagai aspek, tidak semata-mata konotasi bahwa arak adalah produk yang membuat orang mabuk.

“Sangat betul bahwa arak akan memabukkan jika tidak dilakukan pengendalian saat mengkonsumsinya. Sehingga setiap insan masyarakat yang mengkonsumsi Arak Bali harus tetap bijak dalam aspek volume atau takarannya karena sangat erat kaitannya dengan kesehatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, mengkonsumsi Arak yang berlebihan tentu sangat membahayakan kesehatan fisik dan non-fisik mereka yang mengkonsumsinya.

“Sebenarnya produk apapun yang berlebihan sangat pasti mengganggu kesehatan, seperti gula, daging, nasi, dan lain sebagainya,” katanya menguraikan.

Oleh karena itu, Hari Arak Bali yang dicanangkan oleh Gubernur Bali dapat dimaknai juga sebagai upaya promosi atau memperkenalkan produk Arak Bali kepada dunia internasional selain masyarakat lokal yang sekaligus dapat mendorong tumbuhnya industri lokal yang memproduksi Arak bali sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga memiliki standar kualitas tertentu.

Dengan demikian, masih kata Gede Sedana, kebijakan Gubernur Bali dalam menetapkan Hari Arak Bali akan memberikan iklim usaha ekonomi lokal yang semakin kondusif yang berkaitan dengan kesempatan kerja, nilai tambah dan bahkan penerimaan daerah yang bersumber dari produk lokal dan merupakan warisan leluhur.

“Sebagai masyarakat termasuk pemerintah sudah seharusnya menjaga, melestarikan dan mengembangkan budaya leluhur tersebut dengan menetapkan kebijakan-kebijakan lainnya yang mengatur tata kelola Arak Bali mulai dari hulu sampai ke hilir termasuk dengan pengawasan di masyarakat, terutama dalam aspek konsumsinya,” ujarnya seraya berpesan.***