Bersiap Daftarkan Tanah Desa Adat Jadi Tanah Ulayat, Desa Adat Muntig Terima Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Karangasem, Porosinformatif| Krama Desa Adat Muntig, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, terpilih menjadi lokus kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN. Kegiatan berlangsung di Balai Masyarakat setempat dengan antusiasme masyarakat yang tinggi.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia.
Hadir pula sejumlah narasumber yang memberikan materi sesuai bidangnya. Cahya Arie Nugroho, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, bersama Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika, turut menjelaskan mengenai aspek hukum dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah.

Kelian Desa Adat Muntig, I Made Puspa, menyampaikan apresiasi mendalam atas dipilihnya Desa Adat Muntig sebagai lokasi kegiatan.

Ia menuturkan rasa syukur karena melalui kegiatan ini pihak desa memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pendaftaran tanah ulayat, sekaligus telah mendapatkan pendampingan dalam mendaftarkan dua bidang tanah desa adat menjadi Hak Pengelolaan.

“Kami sangat berterima kasih telah diberikan pemahaman melalui sosialisasi ini, dan sekaligus juga telah dibantu untuk mendaftarkan tanah milik desa adat hingga bersertipikat,” ungkapnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kementerian ATR/BPN bersama para undangan dari unsur Forkopimda, Pemerintah Provinsi Bali, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan tanah ulayat bagi masyarakat adat.***