Jembrana, Porosinformatif| Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan peninjauan dan penunjukan lokasi tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Gilimanuk. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas, pemanfaatan, serta legalitas aset tanah yang berada di bawah pengelolaan negara.
Peninjauan dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan pihak terkait guna memperoleh data yang akurat serta memastikan kondisi riil sesuai dengan dokumen administrasi. Selain itu, penunjukan lokasi ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pemanfaatan lahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas tanah HPL di Gilimanuk sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Kantor Pertanahan Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penataan aset pertanahan secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan adanya peninjauan dan penunjukan ini, diharapkan pengelolaan tanah negara dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan masyarakat sekitar.***



















