Yoni Terancam 15 Tahun Penjara Gegara Menghilangkan Nyawa Perawan Tua

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo

Buleleng, Porosinformatif – Yoni Jatmiko (29th) buruh bangunan asal Bojonegoro Jawa Timur terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran membunuh janda tua yang tidak lain adalah tetangganya penjual makanan.

Karena sakit hati disebut ‘cicing’ saat dirinya belanja di warung si korban, tiga hari sebelum kejadian.

Berdasarkan hasil olah TKP dan dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi, terlihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah korban pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekira pukul 01.48 Wita.

Korban Ketut Mintaning alias Bu Mintan (64th) ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamarnya dengan posisi terlentang dilantai.

Mendapatkan laporan dengan Nomor: LP/08/III/2021/Res Bll/Sek tanggal 29 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan, Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana DP. S.H., untuk segera melakukan penyelidikan.

“Saat diinterogasi pelaku Yoni mengakui bahwa itu adalah ulahnya. Modusnya lantaran sakit hati disebut cicing,” ujar Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan dalam presscon, Senin (19/4/2021).

Terhadap Pelaku akan disangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)