Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif | Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan empat pelaku penipuan dengan modus gandakan uang yang sudah beraksi disebanyak 17 TKP di berbagai Kota di Indonesia.
Keempat pelaku yang merupakan satu komplotan masing-masing bernama R. Suryo Kirono Triatmojo, S.E (58) asal Magelang, Bram Setiawan (52) asal Jakarta, Tri Hariyono (47) asal Cilacap dan seorang perempuan Melya Marwati (35) dari Pemalang.
“Modus para tersangka berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dollar dengan jumlah dollar seharga 2x lipat dari jumlah uang rupiah milik korban kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Reskrim kepada media pada Senin (28/3/2022) di Mapolresta Denpasar.
Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan seorang korban berinisial NM (59) pada Selasa (22/3) korban berada di Kantor cabang BCA Sudirman hendak menarik uang tetapi korban dicegat oleh seorang laki-laki (tersangka) dan berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan kemudian tersangka menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dollar yang jumlahnya 2x lipat.
Selanjutnya tersangka perempuan bernama Melya menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk diantarkan menukar Dollar kemudian korban diajak untuk ke rumahnya untuk mengambil perhiasan korban serta korban juga diajak ke Bank mengambil uang.
Dari pengakuan para tersangka penipuan ini mereka lakukan dengan berpindah-pindah ada 17 TKP diantara 1 TKP di Sumatra Barat, 1 TKP di Jawa tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP di Jawa Timur dan di Bali ada 9 TKP dengan nilai kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Saat berhasil diamankan kepolisian, sejumlah barang bukti ikut diamankan, yaitu uang tunai Rp279 juta dari uang milik korban Rp30 juta dan hasil penjualan perhiasan Rp249 Juta. Uang tunai dolar Brasil sejumlah 234 lembar pecahan seribu, dan beberapa uang tunai pecahan seribu rupiah. Id card palsu milik pelaku, 10 buah hp, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia, dan 2 pasang plat kendaraan palsu.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan pidana penjara paling lama Empat Tahun,” Kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas.(*)