Opini:
I Wayan Agus Wisnawa
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Dwijendra University
Keinginan untuk tampil beda dan menjadi keren, bagi anak muda dalam berkendara roda dua kadang menjadi hal yang pokok.
Berbagai cara mereka lakukan untuk mencapai hal tersebut, salah satunya dengan memodifikasi kendaraan mereka supaya terlihat menjadi lebih keren.
Bagian yang sering diganti dan dimodifikasi salah satunya adalah knalpot, yang diganti dengan knalpot brong.
Fenomena ini pun sering kita jumpai di Kota Denpasar dan hampir di seluruh nusantara.
Alih-alih dengan maksud agar lebih keren di jalanan, knalpot yang seharusnya bersuara standar itu kemudian berubah menjadi bising.
Padahal hal tersebut jelas-jelas mengganggu pengendara lain dan tentunya tidak sesuai dengan regulasi lalu lintas.
Terkait hal ini, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukan telah diatur di Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Fenomena ini dapat ditanggulangi dengan cara pihak dari kepolisian menggelar razia secara rutin di jalan raya dan memberikan penindakkan secara tegas dan terukur kepada si pengguna knalpot brong serta memberikan pemahaman bahwa knalpot brong dapat menganggu kenyamanan pengendara lainnya.***