Tekankan Tri Kaya Parisudha dalam Aksi Sosial Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Denpasar, Porosinformatif| Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar kembali menggelar aksi sosial bertempat di Pura Sakenan Desa Adat Serangan dan SMP Negeri 11 Denpasar.

Acara yang diikuti 200 peserta secara hybrid (daring dan luring) ini mengangkat tema “Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Berbasis Tri Kaya Parisudha”.

Kegiatan aksi sosial dihadiri oleh Ketua Majelis Desa Adat Kota Denpasar Dr. Drs. A. A. Kt Sudiana, S.H., A.Ma., M.H., Lurah Desa Adat Serangan I Wayan Karma, S.I.P., M.H., serta Sekretaris Desa Adat Serangan I Wayan Sujana.

Di sela kegiatan, Dekan FH Unmas Denpasar Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. mengatakan, kegiatan aksi sosial ini kami lakukan dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Aksi sosial hari ini kami akan melakukan bersih-bersih di area Pura Sakenan, serta melaksanakan kegiatan sosialisasi oleh dosen yang ditunjuk panitia dengan judul “Bullying pada Media Sosial” yang akan dilaksanakan di SMP Negeri 11 Denpasar,” ujarnya, Sabtu (28/1/2023).

Disinggung terkait apa itu Tri Kaya Parisudha?, Dekan FH Unmas Denpasar Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. menyebut, Tri Kaya Parisudha merupakan bagian dari ajaran Susila dalam Tri Kerangka Dasar Agama Hindu, yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni berfikir yang baik yang disebut Manacika Parisudha, berkata yang baik yang disebut Wacika Parisudha, serta berperilaku yang baik yang disebut Kayika Parisudha.

“Ketiga bagian susila inilah yang akan kami sampaikan pada kegiatan aksi sosial kali ini. Tidak hanya itu saja, hal ini juga sesuai dengan kearifan lokal sosial yang dimiliki masyarakat Bali pada umumnya,” tutur Lanang Perbawa.

Dosen maupun mahasiswa peserta aksi sosial terpantau melakukan aksi mereresik (bersih-bersih) di sekitaran Pura Sakenan meskipun gerimis mengguyur area.

Selain aksi mereresik, civitas akademika FH Unmas Denpasar juga memberikan bantuan berupa punia ke pura dan desa, serta tempat sampah dan sapu lidi agar bisa digunakan di sekitaran Pura Sakenan Desa Adat Serangan, Denpasar.

Sementara di tempat yang sama, Lurah Desa Adat Serangan I Wayan Karma, S.I.P., M.H. mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar sudah memberikan waktu, tenaga, dan bantuannya dalam kegiatan aksi sosial kali ini.

Pihaknya mengharapkan, dalam kegiatan seperti ini poin utamanya adalah bisa menumbuhkan dan mempererat sinergitas antara desanya dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya seperti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar ini.

“Semoga apa yang menjadi tujuan dan cita-cita bersama bisa terwujud. Matur suksma,” tuturnya.

Tim Penyuluhan Hukum memberikan hadiah kepada peserta penyuluhan dari SMP Negeri 11 Denpasar. (Foto: Tim Publikasi Aksi Sosial FH Unmas Denpasar)

Di tempat terpisah, dosen FH Unmas Denpasar I Gusti Bagus Hengki, S.Pd., S.H., M.H. sebagai pemberi materi penyuluhan hukum mengatakan, internet bukanlah hal yang rumit dipahami oleh siapapun, dari anak-anak hingga orang dewasa.

Tentunya hal ini akan membawa berbagai dampak. Dampak positif maupun negatif.

“Dampak negatif inilah yang akan kami bahas dalam penyuluhan hukum hari ini, mengingat masih banyak masyarakat termasuk adik-adik kita di SMP Negeri 11 Denpasar yang belum paham akan adanya ancaman hukuman yang jika dilakukan di media sosial berdampak tidak baik bagi masa depannya,” ujar Bagus Hengki.

Lebih lanjut disampaikannya, penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMP Negeri 11 Denpasar mengusung tema “Implikasi Tri Kaya Parisudha sebagai upaya Pencegahan Bullying dalam menggunakan Media Sosial bagi Peserta Didik”.

Adapun manfaat yang diharapkan:

a) Terbangunnya moral dan etika masyarakat yang positif khususnya peserta didik di SMP Negeri 11 Denpasar sebagai generasi penerus bangsa pada masa kini dan masa yang akan datang,
b) Terbangunnya sinergi Perguruan Tinggi dalam penguatan dan pemberdayaan peserta didik sebagai calon-calon pemimpin bangsa dengan mempedomani filosofi Tri Kaya Parisudha dalam mencegah perilaku yang negatif, baik secara umum maupun khusus melalui cerdas menggunakan media sosial.***