Kunjungi Kementerian PPPA RI di Jakarta, Simak Arahan Dekan FH Undwi Denpasar

Jakarta, Porosinformatif| Civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Denpasar serangkaian dengan acara pengabdian kepada masyarakat di Jakarta, juga melakukan praktek kerja lapangan (PKL) dengan mengunjungi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia di Jakarta, Senin (22/1).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Denpasar, Dr. Ni Made Liana Dewi, S.H., M.H. menyampaikan, kegiatan PKL yang dirangkai dengan PKM pada hari Sabtu kemarin di Pura Parahyangan Agung Jagatkarta Gunung Salak Bogor merupakan upaya dalam memperingati HUT ke-71 Yayasan Dwijendra di tahun 2024.

Pihaknya mengatakan bahwa dengan mengunjungi Kementerian PPPA RI di Jakarta, diharapkan para mahasiswa mendapatkan pengalaman dan pengetahuan tentang cara kerja Kementerian PPPA RI dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Rombongan FH Undwi Denpasar saat itu tampak langsung ditemui oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga beserta jajaran.

Dalam forum pengenalan instansi Kementerian PPPA RI saat itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan peran penting lingkungan kampus terhadap terbentuknya kondisi yang aman dari kekerasan seksual.

Bintang menyatakan sudah seharusnya kampus memberikan rasa aman kepada seluruh elemennya dan menegaskan diri sebagai tempat yang aman dari kekerasan seksual.

Pihaknya juga berpesan kepada seluruh mahasiswa yang mengikuti PKL agar implementasi UU TPKS bisa dikawal demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Tim PKL dari FH Universitas Dwijendra Denpasar foto bersama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga

Hingga saat ini, pihaknya juga menyatakan pemerintah terus berupaya untuk memutus mata rantai kekerasan seksual lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di kesempatan itu, dijelaskan juga tujuan dibentuknya UU TPKS, yaitu mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum serta merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, hingga menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual.

“Lahirnya UU yang bersifat lex specialis ini diharapkan mampu menyediakan landasan hukum materil dan formil sekaligus. Sehingga, dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat,” tuturnya.***