Jakarta, Porosinformatif| I Gede Suparta, S.H., LL.B., C.Me., C.NSP. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara Kabupaten Karangasem ke Jakarta mengunjungi kantor Lemhanas, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian ATR/BPN.
Selain silaturahmi, pihaknya berharap hubungan antara lembaga-lembaga tersebut bisa menjalin kerja sama lebih intens dengan LPK Nusantara khususnya LPK Nusantara Kabupaten Karangasem, Bali yang dipimpinnya.
Dirinya juga mengungkap bahwa dalam pertemuan dengan sejumlah aparatur ketiga lembaga tersebut juga menyampaikan visi misi dan pengenalan profil dari pada LPK Nusantara itu sendiri.
Gede Suparta yang juga Founder Kantor Mediator di Jalan Veteran, Kel. Padangkerta, Amlapura, Karangasem, Bali ini mengatakan, sinergitas antara LPK Nusantara dan lembaga negara serta swasta merupakan keharusan dan kewajiban.
“Bersama dalam upaya menjadi pelindung konsumen yang notabene adalah masyarakat Indonesia di manapun berada. Dan ini sesuai dengan visi misi LPK Nusantara,” ujarnya kepada Porosinformatif melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, Jumat (29/3).
Dalam menjalankan tugasnya, disebutkan Gede Suparta, visi yang ingin dicapai adalah “Menjadi Lembaga Terdepan Bagi Terwujudnya Konsumen yang Bermartabat dan Pelaku Usaha yang bertanggungjawab”.
“Semoga dalam kunjungan hari ini, LPK Nusantara khususnya Kabupaten Karangasem bisa semakin erat dan terjalin sinergitas,” tuturnya.
KANTOR MEDIATOR I GEDE SUPARTA, S.H., LL.B., C.ME., C.NSP.
Melayani sengketa tanah, sengketa bisnis, sengketa waris, sengketa medis, sengketa buruh, sengketa perbankan, gugatan hutang piutang, sengketa hak asuh anak, harta bersama, gugatan perceraian, dll.
Bersertifikasi Mahkamah Agung dengan nomor 2781/PMI/CLXXXIX/2023. Nomor Whatsapp 081236326994.***