OJK CABUT IZIN USAHA PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KAMADANA BALI

Denpasar, Wartasiana| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026.

BPR Kamadana beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Permasalahan Serius dan Status Pengawasan

Dalam proses pengawasan, OJK mengidentifikasi adanya permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola di PT BPR Kamadana. Permasalahan tersebut meliputi praktik fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap keuangan dan keberlangsungan usaha bank.

Sejak temuan tersebut terdeteksi, OJK telah menjalankan berbagai langkah pengawasan, antara lain:

  1. – Peningkatan intensitas pengawasan
  2. – Pengenaan sanksi administratif
  3. – Pembinaan manajemen
  4. – Evaluasi menyeluruh kinerja pengurus
  5. – Pengawasan atas pelaksanaan rencana penyehatan

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank belum menunjukkan perbaikan yang memadai.

Pada 18 Desember 2024, status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Meskipun telah menyusun rencana tindak penyehatan, realisasinya tidak berjalan optimal sehingga permasalahan permodalan tidak dapat diatasi secara signifikan.

Ditetapkan Sebagai BPR Dalam Resolusi

Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Selama masa BDR, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan. OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran melalui pemberian sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut serta merujuk Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana.

Proses Likuidasi dan Jaminan Dana Nasabah

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas, guna mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya.

OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.***