BPN Tingkatkan Pembinaan dan Pengawasan PPAT untuk Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan

Porosinformatif| Agar pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat berjalan dengan baik, diperlukan penanganan yang serius dengan memperhatikan hak dan kewajiban para pihak yang berkompeten. Tanggung jawab tersebut berada pada Badan Pertanahan Nasional melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.

Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan secara rutin sebagai upaya memastikan seluruh PPAT menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan tata tertib administrasi pertanahan dapat terlaksana secara konsisten dan profesional.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pejabat pembuat akta tanah juga bertujuan untuk menjaga integritas, akuntabilitas, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui langkah ini, diharapkan kepastian hukum di bidang pertanahan dapat semakin terjamin.***