RAPAT NERACA PENATAGUNAAN TANAH (NPGT) KECAMATAN WILAYAH PESISIR, PULAU-PULAU KECIL, PERBATASAN, DAN WILAYAH TERTENTU (WP3WT) PROVINSI BALI TAHUN 2026

Jembrana, Porosinformatif| Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana mengikuti Rapat Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan, dan Wilayah Tertentu (WP3WT) Provinsi Bali Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung perencanaan dan pengelolaan pemanfaatan tanah yang berkelanjutan serta selaras dengan kebijakan penataan ruang.

Rapat ini menjadi forum koordinasi antarinstansi untuk membahas penyusunan dan sinkronisasi data penatagunaan tanah pada kawasan WP3WT, sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan wilayah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Melalui pembahasan Neraca Penatagunaan Tanah, diharapkan tersusun data dan informasi yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya pertanahan, khususnya di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, serta wilayah strategis lainnya di Provinsi Bali.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program penatagunaan tanah melalui koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan.***