Bali, Porosinformatif| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyerahkan secara langsung sertifikat hak milik warga sebanyak 67 sertifikat.
67 sertifikat tersebut di antaranya:
- Penyerahan di Kab. Bangli sebanyak 47 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diperuntukkan bagi perorangan, pura, dan masyarakat adat setempat.
- Penyerahan di Kab. Klungkung:
- Sertifikat Aset Kepolisian 1 Sertifikat;
- Sertifikat Aset Pura Prajapati Banjar 3 Sertifikat;
- Sertifikat PTSL 8 Sertifikat;
Total 12 Sertifikat
- Penyerahan di Kab. Gianyar: total 8 Sertifikat.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hadi Tjahjanto mengatakan, penyerahan sertifikat secara langsung ini merupakan upaya pemerintah untuk segera menindaklanjuti imbauan dari KPK.
“Bahwasannya untuk bidang tanah yang belum tersertifikasi bisa segera disertifikatkan,” ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Tujuannya apa, disebutkannya agar tidak ada ruang bagi para mafia tanah untuk mengambil keuntungan dalam proses sertifikasi bidang tanah.
Tidak hanya itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara terus berupaya menjadikan kota/kabupaten/provinsi lengkap.
“Apa itu lengkap? yaitu tidak ada bidang tanah yang belum terdata melalui sertifikasi. Sehingga kepastian hukum bisa dirasakan masyarakat dengan memiliki sertifikat tersebut,” katanya.
Dari sisi ekonomipun, dengan adanya SHM pada sebuah bidang tanah, para investor akan datang dan memberikan manfaat kepada warga.***