KENALI 5 KEUNTUNGAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK DI KANTOR ATR/BPN KABUPATEN JEMBRANA

Jembrana, Porosinformatif| Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan inovasi layanan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung transformasi digital di bidang pertanahan. Melalui Sertipikat Elektronik, masyarakat memperoleh kemudahan layanan sekaligus perlindungan hukum yang lebih optimal terhadap hak atas tanah.

Berikut 5 keuntungan Sertipikat Elektronik yang perlu diketahui masyarakat:

  1. 1. Proses pelayanan lebih efektif dan efisien, karena administrasi dilakukan secara digital sehingga mempercepat proses layanan pertanahan.
  2. 2. Data lebih aman, dengan sistem penyimpanan elektronik yang mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, atau bencana yang dapat merusak dokumen fisik.
  3. 3. Meminimalisir kesalahan administrasi, melalui sistem digital yang membantu meningkatkan akurasi data dan proses penerbitan sertipikat.
  4. 4. Meningkatkan transparansi layanan, sehingga proses pelayanan lebih mudah dipantau dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
  5. 5. Mempersempit ruang gerak mafia tanah, karena data pertanahan tersimpan secara elektronik dengan sistem keamanan yang lebih baik sehingga lebih sulit disalahgunakan.

Melalui penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, aman, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik dan menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan digital menuju pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terpercaya.***