Jembrana, Porosinformatif| Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana melaksanakan Sosialisasi Persiapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari sekaligus kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan koordinasi dalam pelaksanaan layanan pertanahan, khususnya terkait proses peralihan hak secara terintegrasi melalui program PERINTIS 10 Hari. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tahapan, persyaratan, serta mekanisme pelayanan kepada para pihak yang terlibat.
Selain sosialisasi PERINTIS, kegiatan juga diisi dengan pembinaan PPAT sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana dengan para PPAT dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana mendorong terwujudnya koordinasi dan komunikasi yang semakin baik antara jajaran pertanahan dan PPAT, sehingga pelaksanaan pelayanan dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana dalam memberikan pelayanan pertanahan yang Mudah, Cepat dan Transparan kepada masyarakat.***

















