Denpasar, Porosinformatif| Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Denpasar kembali mengajak mahasiswanya mengunjungi PT Pelindo Regional Bali Nusra pada hari Kamis (1/12/2022).
Tidak hanya mahasiswa internal, FH Undwi juga mengajak mahasiswa pertukaran pelajar dari Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.
Hal ini diungkap dosen koordinator perkuliahan di luar kampus Ni Putu Yunika Sulistyawati, S.H., M.Kn.
Pihaknya mengatakan, tujuan daripada kunjungan tersebut adalah agar para mahasiswa bisa memahami dan mengerti tugas pokok dan fungsi daripada PT Pelabuhan Indonesia khususnya Regional Bali Nusra.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Pelindo memiliki tugas melaksanakan jasa kepelabuhan dalam rangka menunjang kelancaran arus kapal, barang, penumpang, dan hewan.
Adapun visi Pelindo sendiri yaitu, berkomitmen memacu integrasi logistik nasional dengan layanan jasa kepelabuhan yang prima.
Misi Pelindo:
- Keberlangsungan pertumbuhan perusahaan dan peningkatan kualitas pelayanan serta penguatan posisi persaingan perusahaan;
- Tercapainya kepuasaan pelanggan melalui service level guarantee dengan ketersediaan fasilitas/peralatan;
- Terwujudnya organisasi yang sesuai dengan fungsi operator terminal pelabuhan.
Sedangkan sasaran yang telah ditetapkan Pelindo, disampaikan I Nyoman Mendra selaku narasumber adalah penjabaran dari tujuan secara terukur tentang apa yang akan dicapai/dihasilkan secara nyata oleh SKPD dalam jangka waktu tertentu.
Di antaranya:
- Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan akomodir moda distribusi kepelabuhanan yang efektif dan efisien untuk memberikan dampak persaingan usaha secara sehat dan kompetitif;
- Meningkatnya rasa kepuasan pelanggan dengan adanya ketersediaan peralatan dan perlengkapan yang memadai sehingga tingkat pelayanan prima tercapai dan terserap secara maksimal;
- Mengantisipasi hambatan laju pertumbuhan ekonomi dengan kinerja kepelabuhan yang baik, efektif dan efisien untuk menciptakan suasana lingkungan kerja yang kondusif.
Hukum Laut
Hukum Laut dalam arti the Law of the Sea sebagaimana tercantum dalam The United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 bahwa laut beserta potensi yang terkandung di dalamnya sebagai milik bersama umat manusia (common heritage of mankind) di mana laut sebagai objek yang diatur oleh negara-nagara termasuk negara tidak berpantai (landlock countries).
Hukum Laut dalam arti luas adalah hukum yang mengatur mengenai dunia pelayaran dan ketentuan ketentuan yang mengatur laut dalam berbagai aspek dan fungsi baik ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Buku II KUHD maupun ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan beberapa konvensi Hukum Laut International.
Seperti yang tercantum didalam UNCLOS yang ditanda tangani di Montego Bay tahun 1982.
Jadi hukum laut ini adalah hukum laut yang termasuk bidang hukum dagang sebagai lex spesialist yang merupakan bagian dari hukum perdata sebagai lex generalist.***