Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif – Enam pelaku pembobol ATM dengan modus operandi mengganjal kartu ATM ditangkap Polda Bali di sebuah villa wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung Kamis malam.
Dalam jumpa persnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Raharjo Putro, S.H yang didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi, S.H menerangkan, pencurian dengan pemberatan ini melibatkan pelaku lintas provinsi.
“Berdasarkan hasil introgasi pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 TKP di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan untuk yang di Jawa tengah masih dikembangkan,” tegasnya kepada awak media bertempat di Lobby Dit Reskrimum Polda Bali, pukul 10.30 WITA, Jumat (23/4/2021).
Adapun yang mendasari dari melakukan penyidikan kasus ini berdasarkan 2 laporan polisi dan 1 pengaduan masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti Dit Rekrimum Polda Bali.
Korban atau pelapor atas nama Mihoko Ozawa (WNA Jepang) dengan waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, dan Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 06.45 Wita dan dengan kerugian materi sebesar Rp 36.900.000,- (Tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
“Hasil dari penyidikan yang telah dilakukan dan hasil pemeriksaan CCTV pada ruang ATM didapatkan informasi pelaku berjumlah lebih dari 1 orang,” jelas Raharjo.
Dirinya menuturkan, keenam pelaku ini diamankan pada hari Kamis kemarin (22/4/2021) pada pukul 19.00 Wita.
“Salah satunya dilakukan tindakan tegas terukur. Ditembak di kakinya, karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri,” ujarnya.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni GY (45th), DB (39th), AK (27th), SH (41th), AS (36th) serta HT (44th).
“Dalam melaksanakan kejahatan para pelaku ini beraksi secara berkelompok dengan perannya masing-masing,” imbuhnya.
Adapun dari pengungkapan kasus pembobolan ATM ini selain mengamankan 6 orang pelaku, Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku.
Data bukti transaksi nasabah bank (e-jurnal), screenshoot rekaman CCTV di ruang mesin ATM, 4 unit sepeda motor (yang dipergunankan dalam melakukan aksinya), 2 buah mika plastik (sebagai alat untuk mengganjal pada lubang mulut ATM), 1 buah chater (yang dipergunakan untuk melepas potongan mika plasik).
7 buah kartu ATM milik nasabah, 1 unit Handphone Nokia, 1 unit Handphone Samsung serta uang tunai sebesar Rp 9.238.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Untuk diketahui bahwa para pelaku telah beroperasi pada wilayah Bali selama 1 bulan, dan akibat dari perbuatnya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)