Bali Raih Peringkat Tertinggi Dalam Penanganan Covid-19

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif – Provinsi Bali meraih peringkat tertinggi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Hasil tersebut disampaikan Kepala BNPB sekaligus ketua Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo dalam rapat virtual dengan Gubernur se-Indonesia, Selasa, (5/1).

Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers bersama media menjelaskan, tingkat kepatuhan masker mencapai 96,47%, tertinggi di Indonesia. Selain itu, tambah Gubernur, kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan mencapai 91,95%, tertinggi di Indonesia.

“Pencapaian kinerja baik ini berkat kerja keras dan kebersamaan dari para pihak. Juga menunjukan tingkat kepatuhan masyarakat dengan tertib disiplin dan penuh tanggungjawab,” kata Koster di rumah jabatan Jaya Sabha.

Pencapaian hasil dari penerapan protokol kesehatan terlihat dari penambahan kasus baru yang berhasil dikendalikan. Angka harian paparan Covid-19 di Bali rata-rata 98 orang per hari. Data tersebut tercatat hingga tanggal 4 Januari 2021.

Sedangkan tingkat kesembuhan mencapai 90,96%, tertinggi di Indonesia. Tingkat kematian terkendali dan cenderung menurun, rata-rata kurang dari 5 orang per hari. Secara kumulatif mencapai 2,95% terhitung hingga 4 Januari 2021.

“Penambahan kasus baru tertinggi di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan,” jelasnya.

Sementara, terkait penerapan protokol kesehatan pada Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021, Bali telah mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

“Jumlah wisatawan ke bali melalui semua pintu, mencapai 366.666 orang sejak 17 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,” jelasnya.

Sejalan dengan kunjungan wisatawan ke Bali, Gubernur mengatakan, tidak terjadi klaster baru. Tempat usaha jasa pariwisata disebutkan, telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin.

Atas pencapaian kinerja itu, Koster menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah berkontribusi secara nyata dalam meredam penularan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan secara disiplin.

“Sekali lagi saya himbau, agar tidak terpengaruh ajakan apapun yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Karena ada saja yang berusaha mematahkan dan mengajak yang enggak-enggak,” jelas Gubernur.

Sementara, terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Koster menjelaskan, SE tersebut berlaku sampai tanggal 4 Januari 2021. Sebagai penggantinya ada surat Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19 yang menggantikan SE Gubernur Bali.

“Yang berlaku sepenuhnya sekarang SE dari Satgas Nasional. Khusus untuk pelaku perjalanan dalam negeri ke Bali, baik dari darat, laut maupun udara, tetap pakai swab. Sedangkan lewat darat, tetap pakai rapid tes antigen sampai 8 Januari 2021,” pungkasnya.(*)