29 Januari Disebut sebagai Hari Arak Bali, Ini Tanggapan Akademisi dari Universitas Mahasaraswati Denpasar

Denpasar, Porosinformatif| Tanggal 29 Januari disebut sebagai Hari Arak Bali. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.

Akademisi dari Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr. I Wayan Gde Wiryawan, S.H., M.H. menyampaikan, penetapan Hari Arak Bali tidak semata-mata perlindungan terhadap Arak saja.

Menurutnya, juga upaya melindungi hasil kebudayaan masyarakat Bali yang merupakan produk dengan harkat yang tinggi karena dibuat dari proses tatanan nilai budaya yang luhur.

“Terbukti arak telah menjadi salah satu instrumen dalam yadnya di Bali,” ujarnya, Minggu (29/1/2023) saat dihubungi Porosinformatif.

Wiryawan yang juga Wakil Rektor I Universitas Mahasaraswati Denpasar ini menambahkan, nilai luhur yang ada di arak tersebut sudah seharusnya juga ditunjukkan dengan penghormatan terhadap arak sebagai hasil kebudayaan oleh masyarakat Bali.

“Sehingga dunia mengakui bahwa perlindungan terhadap kebudayaan sudah nyata dengan perlindungan terhadap produknya yaitu Arak Bali,” tuturnya.***