Editor : Totok Waluyo | Reportase : Mulyadi
Riau, Porosinformatif – Enam pelaku gembong narkoba digulung Polda Riau di waktu dan tempat yang berbeda.
Tiga pelaku Sya, Zam dan Adj ditangkap pertama kali pada hari Kamis (15/4/2022) di SPBU lintas timur Sorek, Bandar Petalang Pelalawan.
Mereka diamankan berdasarkan informasi akan adanya transaksi narkoba dengan menggunakan kendaraan putih BM 1847 SW, dari arah Siak menuju Pengkalan Kerinci.
Unit Intel Brimob yang dikenal dengan Tim Harimau Kampar segera bertindak dan melakukan tindakan penangkapan.
Pelaku berikutnya, diamankan Subdit I Ditresnarkoba dengan BB sabu seberat 0,5 Kg pada hari Sabtu (10/4/2021). Tersangka NOR (46 thn) asal Bengkalis, diamankan di Jalan Sudirman Teluk Lecah Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
Subdit II Ditresnarkoba berhasil mengamankan 2 tersangka SOL als LHN (41 thn) dan MIS als ANG (26 thn), keduanya warga Bengkalis beserta barang bukti 19 Kg sabu.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam sesi jumpa pers bertempat di Mako Polda, Selasa (4/5/2021) kemarin siang.
Dirinya mengatakan, pengungkapan sudah sering dilakukan oleh pihaknya, namun seperti tidak ada habis-habisnya peredaran narkoba di Riau.
“Sebanyak 24,4 Kilogram BB narkoba jenis Sabu berhasil kami amankan. Pengungkapan ini sudah biasa kita lakukan, tapi seperti tak ada habis-habisnya, karena ekosistemnya mendukung bagaimana narkoba ini tidak sungguh-sungguh kita selesaikan bersama,” tandasnya.
Oleh karenanya, Kapolda Riau mengajak masyarakat untuk memiliki kesamaan dalam pemberantasan narkoba.
Para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*)