Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Badung, Porosinformatif – Guna memastikan kelancaran operasional dalam menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali membentuk posko terpadu pengendalian transpotasi udara.
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Herry A.Y. Sikado mengatakan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mendukung kebijakan pemerintah pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan menyiapkan Posko Terpadu.
“Hal ini dilakukan agar kelancaran pada pembatasan penerbangan tetap kondusif, utamanya pada proses verifikasi bagi calon penumpang yang dikecualikan,” kata Herry A.Y. Sikado, Kamis (6/5/2021).
Sebagaimana diketahui pada periode tanggal 6-17 Mei 2021, pemerintah mengambil kebijakan peniadaan mudik guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut Herry menerangkan, dalam giat kali ini, pihaknya mengerahkan 1.677 personil secara bergantian yang bersinergi dengan unsur keamanan eksternal seperti TNI Angkatan Udara dan Polsek Kawasan Bandara.
“Upaya ini untuk memaksimalkan tugas pokok posko terpadu yaitu memastikan pelayanan operasi penerbangan, pelayanan bandara, pelayanan pengguna jasa, pelayanan umum dan penyiapan serta pelaporan informasi data dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Herry menambahkan, posko terpadu ini beroperasi selama 19 hari dari tanggal 6-24 Mei 2021 dengan mengikuti jam operasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 07.00-20.00 WITA perharinya.
Adapun maskapai di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang beroperasi pada penerbangan di masa peniadaan mudik berdasarkan planning schedule flight ialah Garuda Indonesia, Air Asia dan Citilink dengan rute Jakarta, Makassar, Surabaya dan Kupang.
Herry kembali menekankan, terkait operasional masa pembatasan penerbangan, selain penerbangan kategori khusus dan kargo, otoritas Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tetap disiagakan, apabila terdapat penerbangan yang bersifat urgent seperti medical flight dan military flight.
“Perlu saya sampaikan meskipun terdapat pembatasan penerbangan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, kami komitmen tetap menjaga tingkat layanan yang diberikan kepengguna jasa,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada calon penumpang dengan kepentingan penerbangan dikecualikan agar memastikan dokumen sesuai dengan syarat, sebab saat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan ada 4 tahap pemeriksaan yaitu Aviation Security, Satgas Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Maskapai.(*)