Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Badung, Porosinformatif – Tim Yustisi Gabungan Polres Badung dan instansi terkait terus sasar pelanggar prokes yang ada di Kabupaten Badung.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di selenggarakan di jalan raya pintu masuk Terminal Mengwi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali pada hari Sabtu (15/5/2021) pukul 08.00 WITA.
Iptu I Ketut Wena kepada Porosinformatif mengatakan, penertiban prokes terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, hal ini juga sesuai Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/783/Setda tanggal 9 Maret 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa/kelurahan dan desa adat.
Dengan melibatkan personil gabungan sebanyak 58 orang, tim ini berhasil menindak 9 orang pelanggar prokes, 3 diantaranya tiidak menggunakan masker dengan benar.
“Kita hanya beri teguran lisan saja, agar mereka tetap ingat menggunakan masker setiap keluar rumah,” pungkasnya.(*)