Pentingnya Edukasi kepada masyarakat sebagai Upaya Preventif Penipuan Online

Opini:
Dewa Made Yogi Pranata
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Dwijendra University

Semakin berkembangnya sebuah zaman, semakin juga berkembang modus operandi dari tindak kejahatan, seperti kasus penipuan online.

Pelaku tindak pidana penipuan online menggunakan perkembangan teknologi sebagai sarana mereka untuk melakukan kejahatan, salah satunya Instagram.

Dalam kasus tersebut tentu saja merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dijerat Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi jika melihat dari sudut pandang lain, tindak pidana penipuan online ini juga bisa terjadi karena tidak hanya di karenakan pelaku, tetapi juga bisa di karenakan oleh korban itu sendiri.

Dimana kurangnya pemahaman korban tentang teknologi dan keamanan informasi pribadi membuat mudahnya seseorang menjadi korban dari tindak pidana penipuan online itu sendiri.

Ditambah mudahnya masyarakat percaya tanpa mencari informasi terlebih dahulu juga merupakan faktor fatal yang bisa menyebabkan tindak pidana penipuan online itu terjadi.

Sehingga jika ingin melakukan penanggulangan dan pencegahan terhadap kasus tindak pidana penipuan online maka pemerintah selain perlu meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum terkait kejahatan cyber ini.

Pemerintah harus melakukan edukasi atau mendidik masyarakat terkait perkembangan teknologi sehingga masyarakat bisa mengikuti perkembangan zaman.

Kemudian dilanjutkan dengan memberikan pemahaman terkait bahayanya kejahatan penipuan online dan pentingnya untuk melindungi data pribadi, serta modus-modus operandi dari pelaku kejahatan penipuan online tersebut.***