Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif – Universitas Mahasaraswati Denpasar jalin kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia bertempat di Auditorium Unmas Denpasar, Kamis (10/6/2021).
Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd. dalam sambutannya mengatakan, kuliah umum dengan pemaparan antikorupsi seperti ini sangat penting dilakukan, apalagi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, dengan menanamkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi serta wujud implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi, para mahasiswa dan seluruh jajaran civitas akademika khususnya Unmas Denpasar bisa turut menyebarluaskan kepada masyarakat.
“Dan paling tidak sebagai wujud membantu program pemerintah dalam hal melawan korupsi,” terangnya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan kurikulum pendidikan karakter untuk mengantisipasi korupsi, narkoba, bullying, intoleransi dan sebagainya.
“Semoga ke depannya mahasiswa tidak hanya mendapatkan ijazah namun juga sertifikat terkait pelatihan antikorupsi,” harapnya.
Sementara Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T. yang hadir sebagai narasumber menekankan, tugas dan fungsi pokok KPK sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Disana jelas disampaikan, bahwasanya tupoksi KPK diantaranya pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, serta eksekusi.
Adapun strategi dalam pemberantasan korupsi, KPK mempunyai tiga strategi yang biasa disebut ‘Trisula‘, yaitu : penindakan, pencegahan, dan edukasi melalui kampanye.
Pertanyaan mendasar yang sering muncul di masyarakat, kenapa sih kok korupsi masih banyak pelakunya?
Karena berdasarkan data dari BPS, 73 persen masyarakat membutuhkannya.
“Membutuhkan seperti apa? misal dalam pembuatan dokumen yang seharusnya butuh waktu beberapa hari, namun karena dirinya butuh cepat, akhirnya memberikan suap,” kata Wawan.
“Dan itu dari hasil survey BPS menyatakan, 73 persen loh, masyarakat tidak keberatan memberi lebih agar tujuannya segera selesai,” terangnya menambahkan.
Lantas, apa yang menyebabkan oknum melakukan tindak korupsi?
Wawan menyebutkan, ada tiga alasan karenanya.
“Ini biasa kami sebut ‘fraud triangle‘. Apa saja itu. Pertama pressure yaitu, adanya tekanan dari atasan atau pejabat yang lebih tinggi agar seseorang berbuat demikian. Kedua opportunity atau kesempatan, dan yang terakhir razionalization atau pembenaran,” terangnya.
Dari ketiga alasan tersebut itulah, seseorang akan berbuat korupsi. Namun pada zaman sekarang ada satu tambahan yaitu, capability atau kemampuan atau kewenangan seseorang tersebut.
“Sehingga dengan kewenangan atau jabatannya, seseorang ini bisa mudah melakukan korupsi,” tambahnya.
Di akhir sesi materinya, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI mengimbau, kepada seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dalam hal memberantas korupsi bersama-sama.
Menurutnya, jika masyarakat ataupun seseorang mengetahui adanya tindak pidana korupsi namun tidak melaporkan, maka dirinya termasuk pelaku korupsi tersebut.
Oleh karenanya, edukasi dan sosialisasi 9 nilai antikorupsi terus dilakukannya. Apa saja itu, yakni: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, sederhana, dan kerja keras.
Adapun untuk menumbuhkan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi, adalah dengan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti pengabdian kepada masyarakat, penelitian, monitoring.
Acara yang diakhiri dengan saling memberikan cinderamata antara Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, juga diikuti sebanyak kurang lebih 1500 peserta secara daring dan luring.(*)