Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo
Bali, Porosinformatif | Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) fix diperpanjang hingga 25 Juli 2021 ke depan.
Informasi yang disampaikan langsung Presiden Joko Widodo melalui laman YouTube Sekretariat Presiden pada hari Selasa (20/7/2021) pukul 20.30 WITA.
Presiden Jokowi menyampaikan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli adalah kebijakan yang menurutnya suatu kebijakan yang tidak bisa dihindari meskipun sangat berat untuk dilakukan.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi menumpuknya pasien Covid-19 pada masa ini.
“Namun kita patut bersyukur, terlihat dari data bahwa angka kasus sudah mulai menurun,” kata Jokowi.
Lebih lanjut, pihaknya selalu memantau dan memahami dinamika di masyarakat. Oleh karena itu, jika tren penurunan kasus maka pada tanggal 26 Juli ke depan sudah akan dibuka secara bertahap.
Pasar tradisional sudah diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50%.
“Tentu saja dengan melakukan protokol kesehatan ketat,” tegasnya.
Pedagang kaki lima, laundry, cuci motor, dan usaha kecil lainnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 yang sistematis pengaturannya akan dilaksanakan pemerintah daerah.
Rumah makan juga akan diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum untuk yang makan ditempat diberi waktu selama 30 menit.
“Saya minta kita semuanya untuk bekerja sama bahu membahu dengan harapan kasus bisa menurun. Untuk itu kita harus melakukan protokol kesehatan lebih ketat lagi,” pungkasnya.(*)