Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar Adakan Bedah Buku tentang Delik Kesusilaan Lokika Sanggraha

Denpasar, Porosinformatif| Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar menyelenggarakan acara Bedah Buku dan Seminar dengan topik “Hukum Pidana Adat Delik Kesusilaan Lokika Sanggraha di Bali”.

Bertempat di Aula Udiyana Santi Yayasan Dwijendra, Denpasar, Jumat (23/8), acara ini dihadiri oleh jajaran Yayasan Dwijendra, dosen dan mahasiswa.

Foto bersama seusai kegiatan

Buku berjudul “Hukum Pidana Adat Delik Kesusilaan Lokika Sanggraha di Bali” ini disusun oleh Dr. Ni Made Liana Dewi, S.H., M.H. yang tak lain adalah Dekan Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar. 

Menurutnya, topik tersebut diambil dari hasil penelitiannya yang dituangkan ke dalam disertasi saat meraih gelar Doktor. 

Dijelaskannya, lokika sanggraha berarti hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan yang belum terikat perkawinan secara sah baik secara hukum adat maupun hukum negara, lalu melakukan hubungan biologis atas dasar suka sama suka hingga si perempuan hamil namun si laki-laki tidak mau bertanggungjawab. 

“Delik kesusilaan seperti ini sebenarnya cukup banyak terjadi, hanya saja yang masuk ke ranah pengadilan masih sedikit. Hal tersebut diakibatkan pihak perempuan merasa malu untuk mengadukan,” ujar Liana Dewi.

Untuk itu melalui penerbitan buku ini pihaknya menyampaikan tujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat kaum perempuan. Lebih khusus lagi memberikan perlindungan hukum kepada perempuan akibat dari delik lokika sanggraha. 

“Pesan yang ingin kami sampaikan lewat buku ini, adalah perempuan harus lebih berhati-hati terhadap janji-janji yang diberikan oleh kaum laki-laki supaya terhindar dari delik kesusilaan lokika sanggraha, karena akibatnya tidak hanya perempuan yang menjadi korban tapi juga anak yang akan dilahirkan, keluarga dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Rektor Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc, M.M.A. menyambut baik diterbitkannya buku ini. 

Sebagai lembaga pendidikan tidak semata-mata memberikan pemahaman, pengetahuan dan pendidikan kepada mahasiswa tetapi ada satu outcome yang dihasilkan oleh para dosen khususnya di dalam menghasilkan karya-karya ilmiahnya yaitu dalam bentuk buku. 

Hal ini sangat membanggakan bagi universitas khususnya Fakultas Hukum termasuk para dosennya.

“Inilah menjadi produk dari dunia pendidikan, dunia akademisi, karena buku yang dihasilkan ini akan menjadi satu sarana bagi masyarakat untuk memahami apa sebenarnya yang terjadi di masyarakat dan ditelaah secara akademis,” ungkapnya. 

“Bagi lembaga pun akan mampu menunjukkan kepada publik dan pemerintah bahwa kami bisa memberikan satu pedoman dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan adat itu sendiri. Dari sisi penulis, ini bisa menjadi titik awal untuk terus menulis dan bisa menjadi motivasi bagi dosen lainnya,” ujar Gede Sedana.

Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra, Dr. I Nyoman Satia Negara, S.H, M.H. sangat mengapresiasi penulisan buku yang berkaitan dengan hukum adat ini. 

Untuk itu pihaknya berminat mengoleksi buku-buku tentang hukum adat termasuk buku yang ditulis oleh Dekan Fakultas Hukum ini untuk melengkapi koleksi di perpustakaan.

Bedah buku ini menghadirkan tim bedah yang terdiri dari 3 orang, yaitu Prof. Dr. I Gusti Ayu Purnamawati, S.E, M.Si, Ak (Universitas Pendidikan Ganesha); Dr. Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd, M.Hum (Universitas Pendidikan Ganesha); dan Dr. I Wayan Eka Artajaya, S.H, M.Hum. (Universitas Mahasaraswati). 

Secara umum ketiga tim bedah menyampaikan penyusunan buku “Hukum Pidana Adat Delik Kesusilaan Lokika Sanggraha di Bali” oleh Dr. Ni Made Liana Dewi, S.H, M.H. sudah baik. 

Buku ini mengandung nilai-nilai kearifan lokal yakni Tri Hita Karana khususnya hubungan manusia dengan manusia, mudah dimengerti dan juga dipahami. 

Namun demikian, ke depan diharapkan ada penyempurnaan seperti penambahan kajian filosofis, historis, norma, kultural-sosiologis dan landasan yuridis. Bila perlu nantinya ada penyusunan versi kedua dan seterusnya.***