BI Bali Beri Kapasitas Penguatan Program Pengendalian Inflasi kepada TPID Tabanan

Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo

Tabanan, Porosinformatif | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyelenggarakan capacity building Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan.

Kegiatan dilakukan secara daring dan dihadiri oleh seluruh Kepala dan Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi anggota TPID Kabupaten Tabanan lada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021.

Kegiatan dibuka oleh sambutan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabanan, Ir. I Wayan Kotio, MP.

Dalam sambutannya, I Wayan Kotio menyampaikan apresiasi kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dan seluruh jajaran perangkat daerah anggota TPID Kabupaten Tabanan dalam pelaksanaan pengendalian inflasi daerah.

I Wayan Kotio menambahkan, perlunya program inovasi pengendalian inflasi daerah yang mensinergikan pembangunan sektor pangan dari hulu maupun hilir, dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Tabanan dan Provinsi Bali.

Dalam hal terdapat defisit pasokan pangan, perlu dilakukan Kerjasama Antar Daerah (KAD) untuk mendukung ketersediaan dan kelancaran distribusi pangan di Kabupaten Tabanan maupun antar kabupaten/kota se-Bali dan di luar wilayah Bali.

Lebih lanjut ia menjelaskan, konsep pengendalian inflasi di Kabupaten Tabanan dimulai dari desa. Pengendalian harga di tingkat desa nantinya akan berdampak pada kestabilan harga di kabupaten Tabanan.

Harapannya capacity building yang dilakukan juga turut memberikan solusi dalam upaya pengendalian harga barang dan jasa di Kabupaten Tabanan selama pandemi Covid-19 ini.

Hadir sebagai narasumber, Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, S. Donny H. Heatubun yang memberikan paparan terkait inflasi, kelembagaan TPID dan penilaian TPID Awards.

Secara umum, penyebab inflasi ada tiga yaitu dorongan biaya/cost push yang disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, kenaikan harga komoditi yang diatur pemerintah, shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi), tarikan permintaan/demand pull (berasal dari kenaikan permintaan melebihi jumlah pasokan yang ada), ekspektasi inflasi (perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama saat menjelang hari besar keagamaan dan penentuan upah minimum regional).

“Dari sisi kelembagaan, struktur organisasi TPID Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati atau Walikota, Wakil Ketua oleh Pejabat KPwDN Bank Indonesia dan Pimpinan OPD terkait selaku sekretaris dan anggota TPID,” kata Donny.

Tugas pokok TPID mengacu pada program pengendalian inflasi 4K (Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi dan Komunikasi Efektif).

“Seluruh kegiatan TPID tersebut nantinya akan dinilai sebagai penilaian TPID Awards oleh Pokja Daerah Tim Pengendali Inflasi Nasional (TPIP) dan External Reviewer,” jelasnya.

Pihaknya menyatakan, untuk penilaian TPID Awards tersebut akan mengukur kinerja TPID melalui dua aspek yaitu proses dan output untuk kabupaten/kota non IHK (Indeks Harga Konsumen) berprestasi.

TPID juga didorong untuk memiliki program unggulan atau inovasi program TPID yang mencerminkan tugas pokok 4K.

“Ke depannya, Bank Indonesia siap membantu memfasilitasi kerja sama antar daerah dan mendukung program unggulan pengendalian inflasi oleh TPID Kabupaten Tabanan,” terangnya.

Selain itu, Bank Indonesia juga siap mendukung TPID Kabupaten Tabanan dan seluruh TPID di Provinsi Bali dalam hal dibutuhkan capacity building, penyelenggaraan HLM maupun Rapat Koordinasi TPID.(*)