Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif | Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar yang diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengunjungi Ombudsman RI Provinsi Bali Jl. Melati Denpasar pada hari Rabu (19/1/2022).
Ditemui langsung Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Umar Ibnu Al Khattab yang didampingi Asisten Muda Ombudsman RI Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra, perwakilan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unmas Denpasar menyampaikan maksud dan tujuan datang ke kantor Ombudsman Bali.
Tampak hadir dari Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unmas Denpasar yaitu Ketua BEM I Gede Feri Kardiana, Koordinator BEM Bidang 6 Ni Made Dyah Putri Swantari, Sekjen Bidang 6 Padi Razas, dan Humas Bidang 6 Totok Waluyo.
Tidak hanya silaturrahmi, dikatakan Koor Bidang 6 BEM Fakultas Hukum Unmas Denpasar, Ni Made Dyah Putri Swantari bahwa kunjungan kali ini merupakan wujud implementasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Kampus Merdeka, Merdeka Belajar.
Dimana harapannya, setelah bertemu dengan jajaran Ombudsman RI Provinsi Bali, Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unmas Denpasar bisa mengetahui apa tugas dan fungsi pokok dari Ombudsman itu sendiri.
“Sehingga nantinya kami dari Senat Mahasiswa bisa menyampaikan kepada masyarakat. Karena selama ini banyak sekali perlakuan yang diterima masyarakat dari lembaga pemerintahan yang kurang berkenan, namun masyarakat bingung mau mengadu kemana,” ujarnya bersemangat.
Di tempat yang sama, Ketua BEM Fakultas Hukum Unmas Denpasar I Gede Feri Kardiana senada dengan apa yang disampaikan Koor Bidang 6.
Menurutnya, apa yang dilakukan bidang 6 kali ini merupakan terobosan bagi kemajuan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unmas Denpasar khususnya.
Ia menilai, dengan intens menjalin hubungan dengan stakeholder di luar kampus, selain mendapatkan literasi ilmu terkait hukum, audiensi-audiensi seperti ini secara tidak langsung juga mengenalkan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar ke masyarakat.
Dirinya berharap literasi ilmu yang didapat tidak hanya untuk diri pribadi, melainkan harus disampaikan kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian dan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Wejangan Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali
“Mahasiswa harus menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait permasalahan yang terjadi, apalagi kalian dari Fakultas Hukum,” ujar Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Al Khattab, Rabu (19/1/2022).
Kalimat sambutan yang mengawali pembicaraan dalam audiensi Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unmas Denpasar.
Lebih lanjut Umar menerangkan apa saja tugas dan fungsi pokok Ombudsman RI di tengah masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Jadi tupoksi Ombudsman sudah jelas tertuang dalam undang-undang,” tegas Umar.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa di Ombudsman sendiri sudah ada yang namanya Sahabat Ombudsman. Dimana tugasnya yaitu membantu kinerja Ombudsman dalam membantu masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari pelayanan publik.
“Nah di bagian inilah, kalian Senat Mahasiswa bisa berperan aktif dan membantu melayani keluhan masyarakat terkait pelayanan publik,” jelasnya seraya memberikan dukungan kepada Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unmas Denpasar agar lebih aktif lagi menjemput bola terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat.(*)