Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif | Merujuk pada siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusra, Sabtu (15/1/2022), menyatakan bahwa November 2021, posisi BPR di Bali menunjukkan perbaikan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya meskipun masih tetap mencermati dampak pandemi Covid-19.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, Asset BPR se-Bali sebesar Rp 18,17 Triliun, meningkat 4,85% dibandingkan tahun sebelumnya. Kredit dan DPK (Dana Pihak Ketiga) juga mengalami pertumbuhan masing-masing 2,05% (yoy) dan 12,76% (yoy).
Salah satu BPR terbesar di Indonesia yang berkantor pusat di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, yakni PT BPR Lestari Bali juga memiliki kinerja yang baik.
Hal ini berdasarkan kinerja per November 2021, dimana posisi Asset Rp 7,14 Triiliun, naik sebesar 6,58% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Sejalan dengan pertumbuhan asset, posisi Kredit dan DPK (Dana Pihak Ketiga) juga menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Kredit di BPR Lestari tumbuh Rp 376,1 Miliar atau 9,74% (yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh Rp 1,24 Triliun atau 29,43% (yoy). Data pendukung lainnya, seperti rasio Non Performing Loan (NPL) berada di angka 2,81% yang menunjukkan BPR Lestari masih dalam kondisi sehat.
Namun demikian dari sisi lain, terkait merebaknya pemberitaan yang berusaha mendeskreditkan PT BPR Lestari Bali, oleh segelintir oknum di luar debitur dan eks debitur, berkaitan dengan permasalahan tersebut PT BPR Lestari Bali telah menunjuk dua kantor hukum yaitu kantor Hukum J. Robert Khuana, SH dan Rekan serta kantor Hukum Warsa T. Bhuwana and Associates.
Tim Hukum dari dua Kantor Hukum tersebut terdiri dari J. Robert Khuana, SH., MH., CLA., Warsa T. Bhuwana, SH., MM., Drs. I Ketut Ngastawa, SH., MH., I Gede Bina, SH., Johanes Maria Vianney G., SH., MH., dan Haratua Silitonga, SH.
Selaku Ketua Tim Hukum J. Robert Khuana, SH., MH., CLA., dalam keterangan persnya, Selasa (25/1/2022) di Denpasar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh upaya-upaya dan langkah-langkah strategis penyelesaian persoalan tersebut sesuai dengan arahan OJK.
Bahwa BPR Lestari Bali dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perbankan antara lain kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, kerahasiaan dan berpedoman serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan-peraturan teknis terkait lainnya, di dalam menjalankan usahanya, selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan secara periodik oleh Otoritas yang berwenang dan sebagaimana disampaikan oleh OJK melalui keterangan persnya, menegaskan, bahwa saat ini BPR di Bali termasuk BPR Lestari Bali di dalamnya menunjukan perbaikan kinerja.
Apa yang disampaikan Robert sebetulnya bukan tanpa sebab, sebelumnya OJK pun dalam rilisnya menyatakan, terkait adanya pemberitaan mengenai pengaduan dan keluhan konsumen terhadap layanan serta produk Lembaga keuangan termasuk salah satunya kepada BPR Lestari, OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara telah melakukan tindak lanjut dan memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan lembaga keuangan tersebut.
Selain itu, juga telah meminta Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pengurus BPR Lestari untuk segera merespon pengaduan konsumen tersebut dengan mengutamakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal belum diperoleh kesepakatan, konsumen dapat menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui proses peradilan.
Bahkan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Giri Tribroto dalam rilis tersebut meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap dana yang disimpan di BPR, karena dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terkait dengan pengaduan dan pelaporan terhadap BPR Lestari Bali yang dilakukan oleh sejumlah debitur dan eks debitur kepada OJK dan pihak-pihak lainnya, secara tegas BPR Lestari Bali menyatakan fakta-fakta yang diuraikan dalam pengaduan dan pelaporan tersebut adalah tidak benar dan BPR Lestari Bali memiliki bukti-bukti yang lengkap bahwa apa yang disampaikan oleh Debitur dan Eks debitur, sebagaimana pula telah diberitakan disejumlah media, termasuk mengutip dari pendapat sejumlah tokoh atau pengamat adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya.
Dijelaskkan oleh Robert Khuana yang didampingi oleh Tim Hukum lainnya menyebutkan BPR Lestari Bali senantiasa berpegang teguh pada itikad baik dalam melakukan proses penyelesaian masalah dan percaya bahwa dengan itikad baik dari setiap pihak, persoalan dapat diselesaikan dengan baik-baik dan dengan mengindahkan kewajiban masing-masing sesuai yang telah ditandatangani dan disepakati bersama melalui perjanjian tertulis.
Bahwa atas dasar itikad baik tersebut, BPR Lestari Bali telah mengundang sejumlah debitur tersebut untuk datang dan membahas permasalahan yang ada. Meskipun demikian, BPR Lestari Bali masih dan akan terus membuka kesempatan seluas-luasnya kepada sejumlah debitur dan eks debitur tersebut untuk duduk bersama, menjelaskan yang sebenarnya dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kepentingan bersama.
Bahwa terkait dengan pemberitaan yang telah mendiskreditkan BPR Lestari Bali tanpa didukung bukti-bukti dan memutar-balikkan fakta, Tim Hukum BPR Lestari Bali selalu berusaha mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui undangan yang disampaikan oleh BPR Lestari Bali, tetapi upaya-upaya dan langkah-langkah yang ditempuh, jika tetap tidak mendapatkan tanggapan yang baik demi penyelesaian permasalahan, maka PT BPR Lestari Bali mempersilakan Debitur dan eks Debitur menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (*)