Pemprov Apresiasi Pemberian Kompensasi Bagi Korban Bom Bali

Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif | Pemprov Bali mengapresiasi pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu peristiwa bom Bali 1 dan bom Bali 2. Apresiasi itu disampaikan Gubernur Bali dalam sambutan yang dibacakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali Dewa Putu Mantera, S.H., M.H. pada acara Penyerahan Kompensasi Bagi Korban Terorisme Masa Lalu Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (18/2/2022).

Gubernur berharap, kompensasi bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para korban atau ahli warisnya.

Lebih jauh, gubernur menyampaikan bahwa terorisme merupakan salah satu persoalan yang masih sering terjadi dan menjadi ancaman bagi Indonesia.

Menurutnya, semua pihak harus tetap waspada terhadap berbagai bentuk terorisme yang sulit diberantas secara tuntas karena bentuk dan jaringannya yang terus berubah dan berkembang.

Sebagai daerah yang telah dua kali menjadi sasaran aksi terorisme, Bali terus berupaya memperkuat sistem keamanan. Pemprov Bali yang saat ini mengusung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menjadikan penguatan sistem keamanan sebagai salah satu program prioritas.

“Penguatan sistem keamanan tertuang dalam misi ke-19 yaitu mengembangkan sistem keamanan terpadu yang ditopang dengan sumber daya manusia serta sarana prasarana yang memadai untuk menjaga keamanan daerah dan Krama Bali serta keamanan para wisatawan,” ujarnya.

Misi itu kemudian dijabarkan dalam Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Sipandu Beradat bertujuan mendorong sinergi seluruh komponen untuk menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan berbasis desa adat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim menginformasikan, kompensasi diberikan kepada 43 korban bom Bali 1 dan 2 serta Poso, Sulawesi Tengah.

Total kompensasi berjumlah Rp 6.165.000.000,-. Hasto mengatakan 43 korban tindak pidana terorisme terdiri atas delapan orang korban tewas bom Bali 1, bom Bali 2, dan korban terorisme penembakan di Poso pada 2014.

“Karena kebetulan korban ini sekarang berdomisili di Bali keluarganya, yang ahli warisnya hari ini akan mewakili keluarga besarnya untuk menerima kompensasi,” ujar Hasto.

Selain korban tewas yang kompensasinya diterima ahli waris pada Bom Bali 1 dan 2, ada empat orang yang mengalami luka berat, 25 orang dengan kategori luka sedang, serta enam orang yang mengalami luka ringan.

Kompensasi diberikan berdasarkan derajat luka korban. Korban luka ringan menerima kompensasi senilai Rp 75.000.000, luka sedang Rp 115.000.000 dan luka berat Rp 210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250.000.000.

Menambahkan penjelasan Hasto, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang diterima dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.

LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bali, agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” pungkasnya.(*)