Bali, Porosinformatif| KL seorang Kepala Desa Bongkasa ditangkap OTT tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekitar pukul 10:25 Wita bertempat di areal parkir utara pusat pemerintahan (Puspem) Badung.
Hal ini disampaikan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., saat jumpa press dengan awak media, Rabu (6/11).
Dugaan sementara, KL ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung).
Dalam kesempatan tersebut, AKBP M. Arif membeberkan kronologis kejadian, di mana berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku selaku Kades Bongkasa sering meminta prosentase fee kepada kontraktor penyedia.
Fee yang diminta berasal dari pencairan Termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung) untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi/pembangunan di Desa Bongkasa.
“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung,” ujarnya.
Selanjutnya diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-Kabupaten Badung dan Kepala OPD Kab. Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Setelah pelaku terlihat keluar dari Gedung tempat rapat (Bangunan Gedung Utama Bupati Badung) yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam.
Kemudian Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan, dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku dihadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah.
“Selanjutnya tim membawa pelaku ke ruangan kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan/penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024,” katanya menerangkan.
“Dari kantor, kami lanjutkan dengan pemeriksaan/penggeledahan di rumah pelaku yakni di Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa, sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait aset-aset milik pelaku,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita adalah 2 ikat uang pecahan Rp. 100.000,- sejumlah Rp. 20.000.000,- yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku.
Uang tunai dengan total Rp. 370.000,- yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku.
Ada 1 unit HP berwarna emas merk Samsung S24 Ultra; 1 buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau merk skinarma, yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 301.000, KTP, Kartu Debit BCA, ATM Bank BPD Bali, Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BCA.
Diamankan juga 1 unit tablet Samsung warna Hitam SM-P585Y, 1 unit Laptop/ notebook merk HP Warna Silver core i7 gen 10 beserta charger, Dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024.
“Kami juga memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu pihak Pelapor, Kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku,” katanya menambahkan.
AKBP M. Arif lebih lanjut menjelaskan modus yang dilakukan oleh pelaku. Dikatakannya, pelaku tidak segera memproses pengajuan Termin yang diajukan oleh penyedia/kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.
“Atas dasar hal tersebut, pelaku akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-,” tuturnya.
“Kasus ini akan terus ditindaklanjuti dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali memberantas korupsi di Bali dan mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wapres RI,” tutup AKBP Arif.***