Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo
Tabanan, Porosinformatif| Lima perantara jual beli narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H. Hal ini diungkap Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza, S.I.K., M.Si., M.I.K. atas seizin Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H. dalam confrensi persnya bertempat di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Tabanan, Selasa (26/4/2022).
“Keberhasilan pengungkapan berawal berkat ketekunan dan kerja keras Tim Opsnal Res Narkoba, dan akhirnya tim berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga di tempat dan pada waktu yang berbeda, juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang ada kaitannya dengan peran masing-masing pelaku,” ujar Doddy yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos.
Adapun kelima pelaku diantaranya adalah Komang Alit Sutarjaya alias Mang Alit (27th), I Kadek Purna Sedana Alias Purna (27th), Ida Bagus Gede Wibawa Laksmana Putra Alias Gus De (31th), I Nyoman Astawa Alias Koming (31th), dan Ketut Mudasma alias Ketut (32th).
“Terhadap kelima pelaku tersebut, kami sangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta, dan pasal 114 ayat (1),” terang Doddy.
Tampak dalam giat rilis kali ini, petugas berhasil menyita puluhan paket klip bening didalamnya berisi sabu-sabu golongan 1, 4 (empat) Buah HP juga sepeda motor yang ada kaitannya dengan peran pelaku dalam melakukan aksinya.
Di akhir sampaiannya, Doddy beserta jajaran berpesan katakan tidak pada Narkoba, mari bersama perangi Narkoba. “Bagaimanapun juga Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi tubuh. Bisa merusak sistem otak dan hati secara perlahan dan lama kelamaan dapat membunuh sistem saraf. Oleh sebab itu banyak korban penyalahguna Narkoba yang mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri,” tutupnya.(*/02)