Residivis Kembali Ditangkap Polisi Terkait Sabu

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo

Bangli, Porosinformatif – Seorang residivis kambuhan kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Bangli pada hari Jum’at (1/1) lalu di Jl. Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan Bangli dengan barang bukti berupa serbuk kristal diduga Sabu seberat 0,34 gram brutto atau 0,18 gram netto.

Dalam jumpa pers di ruang Sat Narkoba Polres Bangli, Kamis (7/1) Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma menjelaskan, selain menyita barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah HP merk Oppo, satu celana panjang warna hitam, serta satu unit motor yang digunakan pelaku saat membawa barang haram tersebut.

Ditambahkannya, sebelum penangkapan ini, pelaku juga pernah ditangkap di Polsek Bangli karena melakukan pencurian HP di Bangli.

Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang dengan sistem tempel dan mendapatkan imbalan sebesar Rp100.000.

“Berdasarkan keterangannya, pelaku disuruh oleh seseorang dari Denpasar dan sedang dilakukan pengembangan,”ujarnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkasnya.(*)