MK Tolak Uji Materi UU No 40 Tahun 1999, Kabid Humas Polda Bali Berpendapat

Denpasar, Porosinformatif| Permohonan judicial review atau permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Penolakan uji materi yang dimohonkan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso ini, mendapatkan atensi serius dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si.

“Apa yang sudah diputuskan oleh MK semua pihak terutama organisasi pers/media harus memaklumi dan dijadikan pedoman untuk dilaksanakan,” terangnya saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Jumat (2/9/2022).

Baca juga:
https://porosinformatif.com/2022/09/02/ketok-palu-mahkamah-konstitusi-tolak-seluruh-gugatan-uji-materiil-uu-pers/

Menurutnya, Dewan Pers merupakan lembaga semi negara yang bisa mewakili masyarakat dan negara untuk menjamin kemerdekaan pers.

“Tentunya juga memastikan wartawan maupun organisasi kewartawanan dalam mematuhi kode etik mereka,” jelasnya.

Satake, Kabid Humas Polda Bali juga mengharapkan kepada rekan-rekan wartawan di wilayah hukum Provinsi Bali untuk tetap menjaga keberimbangan beritanya. Sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian harinya.(*/01)