Sepakat MK Tolak Uji Materi Undang-undang Tentang Pers, Galang: Sudah sesuai Ketentuan itu

Denpasar, Porosinformatif| Ngurah Galang Jayadhifa, S.H. Mahasiswa Magister Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar sepakat akan penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terhadap uji materi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers kemarin.

Sidang uji materi dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya ini, menetapkan menolak permohonan dari tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

Menurut mahasiswa magister hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar menegaskan, semua yang dilakukan oleh Dewan Pers sudah sesuai aturan.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf f “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

Pasal 15 ayat (3) “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Ini jelas sekali dasar hukumnya mas, yang mana tujuannya untuk bisa dijadikan rem atas adanya kemungkinan-kemungkinan pers yang bersifat tidak transparan, sehingga tidak mudah di setir oleh oknum-oknum tertentu,” katanya.

Baca juga:
MK Tolak Uji Materi UU No 40 Tahun 1999, Kabid Humas Polda Bali Berpendapat

Baca juga:
Ketok Palu! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

“Sebenarnya semua mengetahui, Dewan Pers ini adalah suatu lembaga independen di luar pemerintahan, namun Dewan Pers lahir karena adanya keputusan dari pemerintahan itu sendiri mas,” jelasnya.

Namun dirinya juga menilai, sesuai pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1984 tentang Dewan Pers, dimana disana disebutkan pada ayat (1), “Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Penerangan untuk masa 3 (tiga) tahun lainnya, dan sesudah itu dapat diangkat kembali”.

“Ini yang bisa menjadi ke-ambiguan, terkesan ada intrik kepentingan pemerintah dalam penetapannya. Memang kehadiran Dewan Pers untuk memfasilitasi pers itu sendiri, tapi kalau di dalam dewannya disetir oleh pemerintah kan berbahaya juga mas,” tandasnya.

Dirinya berpesan, jika dewan mau tetap di dirikan, proses pemilihannya (dewan pers harus melalui votting, agar terkesan jauh dari bumbu-bumbu politik pemerintah.

“Karena perskan penyeimbang pemerintah dengan masyarakat, agar terjauhkan dari ketidakberimbangan berita, sesuai relita dan tidak terkesan hanya opini dari pemerintah saja,” tutupnya.(*/01)