Denpasar, Porosinformatif| Tidak hanya gagal berangkat, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) juga akan sengsara di negeri orang hanya karena iming-iming gaji besar.
“Sebelum itu terjadi, kita cut (potong_red) dulu dari hulunya,” ujar Anggota DPD RI yang sekaligus sebagai Pembina Bali Art of Law Dr. Arya Wedakarna (AWK) dalam acara talkshow pararel bertempat di Gedung Conefo, Denpasar, Jumat (16/9/2022).
Dirinya menegaskan, kasus ini sangat penting untuk terus dibahas dan dipublish di media apapun. “Kasihan loh, ini juga anak-anak kita,” katanya.
Dalam kesempatan itu, AWK juga mengimbau kepada generasi millenial yang ingin menempuh pendidikan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) untuk melakukan riset terlebih dahulu.
“Saya pastikan, jika ada LPK/LKP yang menarik uang besar untuk siswanya agar bisa kerja ke luar negeri, itu pasti bodong,” tegasnya seraya menyampaikan, dengan melakukan riset terlebih dahulu, maka mereka akan terhindar dari prktik oknum yang tidak bertanggungjawab ini.
Disinggung terkait tidak bolehnya LPK/LKp menawarkan janji kerja ke luar negeri bagi siswanya, AWK menyatakan ini sangat menyalahi aturan, “dan itu ada dasar hukumnya,” imbuh AWK.
Adapun aturan dasar hukum yang wajib diketahui sebagai calon pekerja, yakni;
1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
2.Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
3.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran,
4.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 09 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia,
5.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia.(*/09)
Penulis: Ni Nyoman Dewi Mega Purnama Sari
Editor: Redaksi