Dukung Tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI, FH Unmas Denpasar Gelar Seminar Nasional

Badung, Porosinformatif| Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar kembali menggelar seminar nasional guna mendukung tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bertempat di ruang rapat Bintang Bali Resort, Kuta, Bali, Jumat (4/11/2022).

Menggandeng Komisi Kejaksaan RI, seminar nasional bertajuk “Menggerakkan Peran serta Civitas Akademika Kampus dalam rangka Mendukung Tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI” dengan diikuti 40 orang peserta secara luring dan 150 peserta secara daring yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan civitas akademika lainnya.

Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar yang hadir diwakili Wakil Rektor I Dr. I Wayan Gde Wiryawan, S.H., M.H. mengatakan sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan seminar ini.

Kebijakan kita, kebijakan pemerintah, menurut Rektor Unmas Denpasar dalam rangka pengelolaan perguruan tinggi itu adalah bagaimana para mahasiswa turut berperan aktif untuk mendapatkan literasi di luar kampus.

“Tentunya dari lembaga-lembaga nasional seperti lembaga Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” tuturnya.

Pihaknya mengharapkan, sinergitas perguruan tinggi bersama lembaga nasional bisa meningkatkan profesionalitas dan kinerja Kejaksaan di Republik Indonesia ini.

Sementara Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CfrA. menyampaikan, seminar pada hari ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada para peserta terkait peran serta Komisi Kejaksaan RI.

Tidak hanya itu, seminar ini juga diharapkan bisa mendorong civitas akademika perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi akademis dalam melakukan penelitian.

Hal ini, dikatakannya juga merupakan upaya menguatkan jaringan kerja sama Komisi Kejaksaan RI dengan lembaga mitra, seperti dengan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Disinggung terkait adanya restorative justice, Barita Simanjuntak menegaskan, restorative justice ini merupakan salah satu terobosan di bidang penegakan hukum untuk melakukan harmonisasi yaitu mengembalikan keadaan semula.

“Sehingga fungsi hukum itu tidak hanya represif terhadap hal-hal yang terjadi di masyarakat. Tentu ada seleksinya,” ungkapnya.

Disebutkannya, restorative justice ini justru lebih humanis yang dalam pelaksanaannya hukum juga bisa melihat dari sisi-sisi sosial di masyarakat.

“Jadi dengan restorative justice ini bisa memberi ruang kearifan lokal dalam menegakkan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Senada dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dekan FH Unmas Denpasar Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. sepakat bahwa restorative justice ini bisa membawa hukum lebih humanis di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

“Humanis tapi tegas, dan ini sejalan dengan karakter sosial rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi azas gotong royong dalam kehidupannya,” kata Lanang Mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini.

Dalam kesempatan itu, Lanang yang juga Founder LSM Bli Braya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Kejaksaan RI yang telah memberikan literasi terkait hukum kepada para mahasiswa dan dosennya.

“Semoga kerja sama ini (FH Unmas Denpasar dengan Komisi Kejaksaan RI) tidak selesai sampai di sini saja,” tutupnya.***