Opini:
I Gusti Agung Ayu Rizky Alvionita
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Dwijendra University
Guru memiliki peran sentral dalam peningkatan potensi siswa sebagaimana diamanahkan undang-undang yang mengatur.
Dalam pelaksanaan tugas profesinnya sering dituding melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap siswanya.
Akibatnya guru diperlakukan secara sewenang-wenang oleh berbagai pihak bahkan sampai adanya upaya kriminalisasi.
Apabila kondisi seperti ini dibiarkan terus berlanjut akan dapat mengganggu tercapainya tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan.
Untuk menghindarinya perlu diteliti bagaimana perlindungan hukum bagi guru dalam pelaksanaan tugas utamanya.
Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menentukan, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam rangka melaksanakan tugas profesionalnya, di samping dihadapkan pada kewajiban untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dan juga ada tantangan yang semakin kompleks seiring dengan perubahan cara pandang masyarakat yang secara sadar terpengaruh oleh doktrin perlindungan hukum terhadap anak, termasuk peserta didik.
Namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap profesi guru juga harus diperhatikan.
Guru sebagai ujung tombak dalam satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab tidak hanya sebatas meningkatkan pengetahuan semata termasuk pula sikap dan keterampilan.
Berbagai macam metode dan bahkan penerapan sanksi disiplin diterapkan kepada peserta didik agar tujuan proses pembelajaran tercapai.
Tidak jarang apa yang dilakukan guru mendapat tanggapan berbeda dari peserta didik dan bahkan orang tua/wali maupun masyarakat.
Sampai ada sebagian tudingan mengangap beberapa metode yang digunakan dalam rangka pendisiplinan peserta didik oleh guru merupakan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dan hingga dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang bahkan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Padahal tindakan pendisiplinan yang dilakukan oleh Guru merupakan implikasi dari tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik.
Apalagi di masa lampau dianggap biasa-biasa saja, kini dinilai melanggar HAM.
Akibatnya guru seperti menghadapi dilema, disatu sisi guru harus menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah, sementara disisi lain, khawatir dikriminalisasi oleh orang tua atau kelompok yang mengatasnamakan pembela anak di tuduh melakukan kekerasan terhadap anak.***