Safe and Fun on Media Social

Opini:
I Komang Adi Putra
Mahasiswa Magister ilmu Hukum
Fakultas Hukum Dwijendra University

Di era teknologi informasi yang terus berkembang, kehadiran media sosial semakin diperlukan.

Indonesia memiliki berjuta-juta pengguna yang aktif dalam bermedia sosial.

Sehingga konten-konten apapun dapat dengan cepat viral.

Media sosial tidak hanya dimanfaatkan untuk berbagai informasi dan inspirasi, tapi juga ekspresi banyak sekali manfaat yang kita dapat, baik sebagai media pemasaran, dagang, mencari koneksi, serta memeperluas pertemanan dan lain-lain.

Penyampaian di media sosial dapat memiliki dampak positif dan negatif dalam kaitannya berekspresi.

Terkadang netizen dalam penyampaian pengalaman yang mereka alami atau sekedar berbagi bisa merugikan pihak yang bersangkutan secara tidak langsung.

Penyampaian di media sosial dapat berupa suatu keterangan dalam sebuah status ataupun dalam berkomentar.

Dalam penggunaan media sosial dibutuhkannya filtrasi untuk memilah dan memilih kata yang pantas untuk disampaikan di media sosial.

Di Indonesia Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Merupakan acuan Hukum dalam bertransaksi informasi dan elektronik, dalam kaitannya berekspresi.

Hukum yang berlaku di Indonesia bagi penggunaan media sosial adalah tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE (Pasal 27 ayat 3) merupakan delik aduan, sehingga orang yang merasa dirugikan sendiri yang harus melapor.

Adapun ancamannya dalam pasal 27 tentang pencemaran nama baik paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Media Sosial memiliki peran yang penting di tengah-tengah masyarakat sehingga netizen Indonesia harus pintar memilah dan memilih pemberitaan yang didapat sebelum disebarkan.

Selain itu, juga harus lebih memfilter kata-kata yang dipakai dalam berekspresi di media sosial, sehingga netizen Indonesia minim pelanggaran hukum dan bisa safe and fun on media social.***