Opini:
Wahyudin
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 dalam Pasal 1, 3 dan 9.
Namun pada kenyataanya masih ditemukan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam melakukan usahanya.
Persoalan
Seseorang melakukan transaksi pembelian barang secara online tapi barang yang diterima tidak sama dengan di foto pada iklan yang dipajang.
Apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Apakah dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang sudah dibeli tersebut?
Sebelumnya perlu diketahui Unsur-Unsur Tindak Pidana Konsumen Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Intinya yaitu kejahatan yang menawarkan atau memberi kesempatan memperdagangkan barang yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar,
- Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,
- Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Sedangkan pada Pasal 63 terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau f. pencabutan izin usaha diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara selama sepuluh bulan atau masa percobaan selama 18 bulan.
Tentang Perlindungan Konsumen:
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli dengan apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
- Menjadikan turut serta memperdagangkan barang yang tidak sesuai serta pencaharian.
Dari pasal tersebut di atas ada beberapa unsur tindak pidana konsumen :
- Menawarkan barang atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk suatu perdangangan barang yang tidak sesuai,
- Turut serta dengan perdangangan barang tersebut,
- Maksud menawarkan barang atau memberikan suatu perdagangan barang yang tidak sesuai itu ialah untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan bersifat melawan hukum,
- Maksud turut serta pada perdagangan barang yang tidak sesuai tersebut ialah sebagai mata pencaharian dan menguntungkan diri sendiri dengan bersifat melawan hukum.
Bentuk-bentuk Tindak Pidana Konsumen
Bentuk Tindak Pidana konsumen ini bermacam-macam, dan dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain sebagai berikut:
- Pemalsuan Barang yang tidak sesuai dengan barang aslinya, baik dari segi mutu dan merek barang, biasanya barang ini dipalsukan karena harga barang yang aslinya sangatlah mahal, sehingga membuat para produsen nakal berfikir untuk mencoba berbagai macam cara untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya, sehingga tidak jarang dijumpai berbagai produk yang mirip bahkan hampir sama dan sulit untuk dibedakan dengan produk/merek aslinya. Misalnya, Bolu Meranti dengan Bolu Moranti, Blackberry dengan Blueberry.
- Pemalsuan barang yang Menggunakan merek terkenal dan kemasan Merek terkenal tetapi isi/mutu barang yang tidak sesuai dengan Mutu dari barang tersebut. Misalnya; alat pengkilat mobil dengan merek terkenal yaitu MAGIC dengan Merek dan kemasan yang sama tetapi mutu/isi barang yang berbeda.
- Produsen menggunakan campuran bahan-bahan yang tidak berbahaya pada produk buatannya,dengan berbagai macam maksud antara lain,menekan biaya produksi bahkan sampai mengawetkan barang dan menari perhatian para konsumen. Misalnya: jajanan anak-anak sekolah yang banyak ditemukan mengandung zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, dari formalin, menggunakan bahan yang tidak layak konsumsi, bahkan sampai menggunakan bahan kimia berbahaya yaitu pewarna tekstil atau pewarna pakaian.
Jadi jawaban atas Persoalan diatas secara tegas diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.
Di sisi lain, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.***